TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, diduga menerima gratifikasi dalam bentuk uang tunai sebesar Rp915 miliar serta emas seberat 51 kilogram selama masa jabatannya di MA pada 2012–2022.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Nurachman Adikusumo, mengungkapkan bahwa gratifikasi tersebut berasal dari pihak-pihak yang memiliki perkara di berbagai tingkat peradilan, mulai dari pengadilan pertama hingga kasasi dan peninjauan kembali.
"Perbuatan terdakwa dikategorikan sebagai penerimaan suap yang berkaitan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai pejabat MA," ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (10/2/2025).
Rincian Gratifikasi yang Diterima Zarof Ricar
Jaksa merinci bahwa uang yang diterima Zarof terdiri dari beberapa mata uang asing dan rupiah, termasuk:
- 71,07 juta dolar Singapura dalam pecahan 1.000 dolar Singapura
- Rp5,67 miliar dalam pecahan Rp100 ribu dan Rp50 ribu
- 1,39 juta dolar AS dalam pecahan 100 dolar AS
- 316.450 dolar Singapura dalam pecahan 1.000, 100, dan 50 dolar Singapura
- 46.200 euro dalam pecahan 500, 200, dan 100 euro
- 267.500 dolar Hong Kong dalam pecahan 1.000 dan 500 dolar Hong Kong
- 46,9 kg emas batangan, terdiri dari emas Fine Gold 999.9 dan emas Antam 100 gram
Selain itu, penyidik juga menemukan amplop berisi uang tunai dalam berbagai mata uang, dompet berisi emas, sertifikat berlian, serta kuitansi pembelian emas.
Posisi Strategis Zarof Ricar di MA
Zarof Ricar diketahui menduduki sejumlah posisi strategis di lingkungan MA yang memungkinkannya menjalin hubungan dengan banyak hakim. Pada 2012, ia menjabat sebagai Direktur Pranata dan Tata Laksana Perkara Pidana di Ditjen Badan Peradilan Umum MA. Kemudian, pada 2014, ia diangkat sebagai Sekretaris Ditjen Badan Peradilan Umum MA.
Jabatannya semakin strategis ketika pada 2017 ia dipercaya sebagai Kepala Badan Penelitian, Pengembangan, Pendidikan, dan Pelatihan Hukum dan Peradilan MA. Dalam posisi ini, ia juga berperan sebagai widyaiswara yang kerap mengajar hakim di berbagai tingkatan.
Menurut JPU, melalui jabatannya, Zarof menjadi perantara bagi pihak-pihak berperkara untuk memengaruhi putusan hakim sesuai dengan keinginan mereka.
Kaitan dengan Kasus Suap Ronald Tannur
Kasus gratifikasi yang menjerat Zarof terungkap melalui penyelidikan kasus suap terkait kasasi terpidana pembunuhan Ronald Tannur. Zarof didakwa bersekongkol untuk memberikan suap senilai Rp5 miliar kepada hakim MA guna memastikan putusan kasasi tetap menguatkan vonis Pengadilan Negeri Surabaya.
Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1), dan Pasal 12B jo. Pasal 15 serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Zarof Ricar, Eks Pejabat MA Terdakwa Kasus Ronald Tannur Disebut Terima Gratifikasi 51 Kg Emas
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |