TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial IR terkait kasus peredaran sabu seberat 50 kilogram. Penangkapan dilakukan di Jalan Diponegoro, Tambun Selatan, Bekasi.
"Kami mengikuti mobil yang dicurigai dari Pelabuhan Merak hingga ke Tambun," ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu Kuncoro, Kamis (1/1/2026).
Dalam penggeledahan, polisi menemukan puluhan kilogram sabu yang disembunyikan di balik panel pintu mobil Mitsubishi Pajero.
Pelaku IR mengaku diperintah oleh sosok berinisial B, yang kini berstatus DPO, untuk membawa barang tersebut ke Kampung Bahari, Jakarta Utara.
Dari total janji upah Rp20 juta, tersangka baru menerima uang jalan sebesar Rp1,5 juta sebelum akhirnya diringkus petugas. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polres Metro Jakpus Gagalkan Peredaran 50 Kg Sabu
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |