TIMES JAKARTA, BATAM – Mantan Kasatresnarkoba Polresta Barelang, Kepulauan Riau, Kompol Satria Nanda divonis pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti mengambil barang bukti sabu seberat satu kilogram dan menjualnya ke bandar narkoba.
Putusan ini dibacakan saat Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP) pada Januari 2025 lalu. Namun saat ini putusan tersebut masih dalam tahap banding di tingkat Mabes Polri disebabkan dia berstatus perwira menengah Polri.
Selain vonis PTDH, Kompol Satria Nanda mendapat vonis penjara seumur hidup dari Pengadilan Negeri Kota Batam, Rabu, 4 Juni 2025. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan hukuman mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selain Kompol Satria Nanda, ada sembilan mantan anggotanya dari Subnit I Satresnarkoba Polresta Barelang yang juga telah diputus PTDH, baik sidang KKEP maupun tahap banding.
Terkait hal ini, Pemerhati Kepolisian Poengky Indarti menyebut pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Satria Nanda harus disegerakan setelah putusan pengadilan menyatakannya terbukti bersalah dalam perkara penyisihan barang bukti sabu seberat satu kilogram.
"Harus disegerakan untuk membentuk KKEP Banding bagi SN (Satria Nanda), menyelenggarakan sidang KKEP Banding, dan segera menjatuhkan putusan PTDH," kata Poengky dikonfirmasi ANTARA di Batam, Rabu (11/6/2025).
Poengky menilai banding PTDH Kompol Satria Nanda harus segera diproses mengingat permohonan banding tersebut sudah berlangsung lebih dari tiga bulan.
"Padahal kesembilan anggota SN yang mengajukan banding, semua sudah dikuatkan putusan PTDH-nya," ujar Poengky.
Mantan Komisioner Kompolnas itu mengatakan tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda sebagai pimpinan bagi kesembilan anggotanya justru seharusnya didahulukan untuk diproses bandingnya.
Tindak pidana dan pelanggaran kode etik yang dilakukan Satria Nanda, menurut dia, jelas-jelas merupakan pelanggaran berat sehingga layak untuk dijatuhi hukuman PTDH.
"Oleh karena itu saya berharap Irwasum dan Kadiv Propam memberikan perhatian agar segera menggelar sidang banding KKEP bagi Satria Nanda," pungkas Poengky.
Sementara itu, Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim saat dikonfirmasi terkait banding Kompol Satria Nanda, belum memberikan respon.
Menanggapi hal itu, Poengky menyebut belum adanya respon dari Propam Polri dikhawatirkan menimbulkan sentimen negatif di masyarakat.
"Abainya Propam dalam kasus SN menjadikan masyarakat menduga SN diberi previlege keistimewaan," ujar Poengky. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Penjara Seumur Hidup dan PTDH untuk Eks Kasatresnarkoba Barelang yang Selewengkan 1 Kg Sabu
Pewarta | : Antara |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |