TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap skandal korupsi yang melibatkan mantan Wali Kota Semarang. Dalam kasus terbaru, KPK menahan dua tersangka utama terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan meja dan kursi untuk Sekolah Dasar (SD), serta praktik pengaturan proyek di tingkat kecamatan.
Dua Pejabat Tinggi Ditahan
Dua tersangka yang ditahan adalah HGR, Wali Kota Semarang periode 2023-2024, dan AB, Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah periode 2019-2024 yang juga merupakan suami dari HGR.
Keduanya akan menjalani masa tahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Cabang KPK, Gedung Merah Putih. "Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 19 Februari s.d 10 Maret 2025," ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resminya, Rabu (19/2/2025).
Selain mereka, KPK sebelumnya telah menahan M, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, serta RUD, Direktur PT Deka Sari Perkasa (DSP), yang diduga berperan dalam skandal ini.
Dari Pengadaan Meja-Kursi SD hingga Fee Proyek Kecamatan
Tessa menjelaskan, skema korupsi ini dimulai pada Juli 2022 ketika AB memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan untuk memasukkan usulan anggaran pengadaan meja-kursi SD senilai Rp20 miliar ke dalam APBD-P 2023. AB menunjuk PT DSP sebagai pemenang pengadaan meja kursi fabrikasi SD.
"Selanjutnya HGR dan DPRD Kota Semarang mengesahkan APBD-P TA 2023. Atas keterlibatan AB membantu PT DSP mendapatkan proyek tersebut, RUD menyiapkan uang sebesar Rp1,75 miliar atau sekitar 10% dari nilai proyek untuk AB," kata Tessa.
Selain itu, pada November 2022, AB meminta proyek penunjukan langsung (PL) pada tingkat Kecamatan di Kota Semarang senilai Rp20 miliar.
Atas proyek tersebut, AB meminta komitmen fee sebesar Rp2 miliar, yang disanggupi oleh seluruh Camat di Kota Semarang dan diserahkan kepada AB pada Desember 2022. Kemudian tersangka M juga meminta komitmen fee kepada seluruh anggota Gapensi Kota Semarang sebesar 13% dari nilai proyek. Dimana M kemudian menerima uang sejumlah Rp1,4 miliar dari para anggota.
"Atas penerimaan-penerimaan tersebut, HGR juga mengetahuinya," imbuh Tessa.
Pada Desember 2022, HGR juga menolak menandatangani draf Keputusan Wali Kota terkait alokasi besaran insentif pemungutan pajak dan/atau tambahan penghasilan pegawai (TPP). Namun, HGR kemudian menandatanganinya dengan meminta uang tambahan.
Atas permintaan tersebut, pada periode April sampai Desember 2023, HGR dan AB menerima uang sekurang-kurangnya Rp2,4 miliar, yang berasal dari pemotongan iuran sukarela Pegawai Bapenda Kota Semarang dari TPP.
Jeratan Hukum yang Menanti
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan berbagai pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, antara lain:
-
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b,
-
Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 (yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001),
-
Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
KPK menegaskan bahwa kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Sementara untuk dugaan keterlibatan pihak lain, baik dari eksekutif maupun legislatif, masih terus diselidiki. (*)
Pewarta | : Faizal R Arief |
Editor | : Faizal R Arief |