TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi). Dua tersangka tersebut yakni Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, mengatakan penghentian penyidikan dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan prinsip keadilan restoratif.
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, keputusan tersebut diambil setelah gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Penghentian penyidikan dilakukan setelah adanya permohonan dari para pelapor dan tersangka, serta mempertimbangkan terpenuhinya syarat keadilan restoratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, terhadap tersangka lainnya, proses hukum masih terus berjalan. Penyidik telah mengirimkan berkas perkara tersangka RSN, RHS, dan TT kepada Jaksa Penuntut Umum pada 13 Januari 2026.
Selain pengiriman berkas, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi, pemeriksaan ahli, serta pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka lain yang perkaranya belum dihentikan.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara guna memberikan kepastian hukum,” kata Budi.
Ia menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran informasi terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Penetapan tersangka tersebut diumumkan pada 7 November 2025.
Delapan tersangka itu dibagi ke dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri atas ES, KTR, MRF, RE, dan DHL. Sementara klaster kedua terdiri atas RS, RHS, dan TT.
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP, Pasal 160 KUHP, serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun klaster kedua dikenakan pasal-pasal KUHP dan Undang-Undang ITE terkait dugaan manipulasi data elektronik dan penyebaran informasi.
Dengan diterbitkannya SP3 terhadap dua tersangka, penyidikan kini difokuskan pada tersangka lain yang perkaranya masih berproses di tahap penegakan hukum.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Polda Metro Jaya Terbitkan SP3 untuk Dua Tersangka Kasus Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |