TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menggali kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. Penyidik KPK telah menyita properti senilai Rp1,2 triliun sebagai bagian dari penyidikan kasus yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp1,27 triliun.
"Pada bulan Oktober 2024-Desember 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap 23 bidang tanah dan bangunan dengan nilai estimasi penyitaan sebesar kurang lebih Rp1,2 triliun," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Tessa menjelaskan, properti yang disita tersebar di berbagai wilayah, yakni dua bidang tanah di Bogor, tujuh properti di Jakarta, dan 14 properti di Jawa Timur.
Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan empat tersangka, terdiri atas satu pihak swasta berinisial A serta tiga orang dari internal PT ASDP Indonesia Ferry berinisial HMAC, MYH, dan IP.
Keempat tersangka juga telah dikenakan pencegahan ke luar negeri oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM demi kepentingan penyidikan.
Pada Kamis, 18 Juli 2024, KPK mengumumkan dimulainya penyidikan ugaan korupsi terkait dengan proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) periode 2019-2022. Nilai proyeknya sebesar Rp1,3 triliun.
Dalam prosesnya, KPK menemukan dugaan ketidaksesuaian spesifikasi antara kapal yang disyaratkan dan yang diperoleh. Melalui akuisisi tersebut, PT ASDP mendapatkan 53 unit armada kapal. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |