https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

BNN Bongkar Pabrik Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan, Dua WNA Ditangkap

Sabtu, 17 Januari 2026 - 12:30
BNN Bongkar Pabrik Gelap Vape Narkotika di Apartemen Jakarta Selatan, Dua WNA Ditangkap Pembongkaran pabrik gelap narkoba di sebuah apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026). BNN RI

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan membongkar keberadaan clandestine laboratory atau pabrik gelap narkotika jaringan internasional di sebuah unit apartemen Sudirman Tower Condominium, Jakarta Selatan, Jumat (16/1/2026).

Direktur Psikotropika dan Prekursor Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Aldrin Hutabarat, mengatakan pabrik gelap tersebut memproduksi cairan rokok elektrik atau vape yang mengandung narkotika golongan II jenis etomidate.

“Pengungkapan diawali pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 16.20 WIB. Tim gabungan melakukan penyelidikan berdasarkan informasi masyarakat, hingga akhirnya mengamankan dua warga negara asing berinisial TK dan MK,” ujar Aldrin dalam keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Menurut Aldrin, pengungkapan ini bermula dari kecurigaan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta terhadap seorang WNA yang membawa koper dan tas ransel berisi 3.000 cartridge vape kosong. Setelah dilakukan pembuntutan, barang tersebut diketahui dibawa ke sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, TK mengaku diperintahkan oleh seseorang berinisial AD dan dibekali uang operasional sebesar Rp6,39 juta untuk perjalanan ke Indonesia. Bersama MK, ia meracik cairan etomidate yang kemudian dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Di lokasi kejadian, petugas menemukan satu botol besar berisi cairan bening yang diduga etomidate. Cairan tersebut disimpan dalam botol kaca berkapasitas enam liter bertuliskan Baron Philippe de Rothschild Mouton dengan isi mencapai 4.919,5 mililiter.

Selain narkotika, tim gabungan juga mengamankan barang bukti nonnarkotika berupa 3.000 cartridge tank rokok elektrik, 3.000 penutup cartridge, satu botol tetes plastik, satu corong plastik, serta sejumlah uang tunai yang diduga digunakan untuk operasional.

Uang tunai yang disita dari TK sebesar Rp6,39 juta dan 371 ringgit Malaysia, sedangkan dari MK sebesar Rp3,54 juta. Petugas juga menyita satu koper, tiga unit telepon seluler, dua tiket penerbangan, serta satu bukti sewa unit apartemen yang dipesan melalui aplikasi daring.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal VII angka 55 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun.

Melalui pengungkapan ini, BNN menegaskan komitmennya untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika, khususnya jaringan internasional yang memanfaatkan modus baru seperti cairan vape.

BNN juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan informasi terkait peredaran narkotika melalui layanan telepon BNN 184 atau kepada aparat penegak hukum setempat.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.