https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Usai Pemeriksaan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak ditahan KPK

Senin, 13 Januari 2025 - 17:08
Usai Pemeriksaan, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tidak ditahan KPK Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat di KPK. (FOTO: detik.com)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto tidak ditahan usai pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) pada Senin (13/1/2025). 

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang tiba di KPK dan mulai diperiksa sekitar pukul 10.00 WIB dan sekitar pukul 13.32 WIB dirinya keluar dan tidak dilakukan penahanan. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengungkapkan penyidik KPK belum melakukan penahanan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto karena masih mengumpulkan untuk memeriksa beberapa saksi. 

“Tidak dilakukan penahanan hari ini karena penyidik masih membutuhkan waktu untuk memeriksa beberapa saksi yang masih belum hadir,” jelas Jubir KPK Tessa kepada awak media, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (13/1/2025). 

Adapun beberapa saksi yang belum hadir, antara lain kader PDIP Saeful Bahri, anggota DPR dari Fraksi PDIP Maria Lestari, dan beberapa saksi lainnya. 

“Jadi penyidik menilai belum diperlukan dilakukan penahanan dan tentunya bila penyidik dan jaksa penuntut umum sepakat berkas siap dilimpahkan, maka proses tersebut akan dilanjutkan,” ungkap Jubir KPK Tessa. 

Sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengungkapkan akan memberikan keterangan sebaik-baiknya sesaat sebelum diperiksa oleh Penyidik KPK. “Saya akan memberikan keterangan sebaik-baiknya,” ucap Hasto.

Selain itu, Hasto juga menerangkan bahwa kuasa hukumnya akan menyampaikan surat kepada KPK terkait gugatan praperadilan yang dilayangkannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. 

Melalui surat tersebut, ia meminta pimpinan KPK mempertimbangkan gugatan praperadilan yang ia ajukan di PN Jakarta Selatan. 

“Apakah surat yang kami sampaikan tersebut nantinya berkaitan dengan pemeriksaan saya akan tetap dilanjutkan, atau pimpinan KPK mengambil suatu kebijakan untuk mengikuti seluruh proses praperadilan. Kami serahkan hal tersebut kepada pimpinan KPK,” tandasnya dia.

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

Kasus tersebut terkait dengan upaya melobi Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumatera Selatan I.

Pada Selasa (24/12/2024), KPK menetapkan dua tersangka baru dalam rangkaian kasus ini, yaitu Hasto Kristiyanto dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

Hasto diduga mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU saat itu, Wahyu Setiawan, serta mengatur penyerahan uang suap melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina.

Wahyu Setiawan dan Agustiani sebelumnya telah divonis bersalah dalam perkara ini. Hasto kini menghadapi dugaan perannya dalam mengatur dan mengendalikan skema tersebut.osisi strategisnya di partai politik besar. KPK menyatakan akan mendalami lebih lanjut peran Hasto dan para pihak terkait dalam kasus ini. (*)

Pewarta : Ahmad Nuril Fahmi
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.