TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum HAM) Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa hanya pimpinan dari enam institusi negara yang dapat melaporkan dugaan penghinaan sesuai dengan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (UU KUHP). Hal ini disampaikannya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/1/2026).
“Jadi, penghinaan terhadap lembaga negara itu hanya dibatasi satu, Presiden dan Wakil Presiden; dua, MPR; tiga, DPD; empat, DPR; lima, Mahkamah Agung; dan enam, Mahkamah Konstitusi,” jelas pria yang akrab disapa Eddy ini.
Eddy menekankan bahwa penerapan pidana atas dugaan penghinaan ini sangat terbatas dan merupakan delik aduan. Artinya, proses hukum hanya dapat berjalan jika ada pengaduan resmi. “Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” ujarnya.
UU KUHP, yang telah berlaku sejak 2 Januari 2026, mengatur hal ini dalam beberapa pasal kunci:
-
Pasal 218 mengatur penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, dengan ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun atau denda. Namun, pasal ini memberikan pengecualian jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri.
-
Pasal 240 mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana lebih ringan. Pasal ini secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana ini hanya dapat dituntut berdasarkan aduan tertulis dari pimpinan lembaga yang bersangkutan.
Dengan demikian, aturan ini membatasi secara tegas siapa yang dapat menjadi pengadu dan menegaskan bahwa tidak semua lembaga atau institusi pemerintah dapat menggunakan pasal ini untuk melaporkan dugaan penghinaan.
Mekanisme ini dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan pasal penghinaan sekaligus menjaga keseimbangan antara perlindungan martabat institusi negara dan kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |