https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Periksa 53 Saksi dalam Kasus Hasto Kristiyanto

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:46
KPK Periksa 53 Saksi dalam Kasus Hasto Kristiyanto KPK menahan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) sore. (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik komisi antirasuah telah memeriksa sebanyak 53 orang saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

"Sampai dengan saat ini telah dilakukan permintaan keterangan sebanyak 53 orang saksi," ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis.

Selain memeriksa saksi, KPK juga telah meminta keterangan dari enam orang ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi guna mengumpulkan barang bukti.

Hasto Kristiyanto Ditahan 20 Hari

Penyidik KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto selama 20 hari ke depan, mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025, di Rumah Tahanan (Rutan) KPK. Penahanan ini dilakukan dalam rangka mempercepat proses penyidikan kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Harun Masiku.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Menurut Setyo, pasal tersebut diterapkan karena Hasto diduga kuat telah mengintervensi jalannya penyelidikan sehingga menyebabkan Harun Masiku melarikan diri dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 8 Januari 2020.

Hasto Diduga Perintahkan Perusakan Barang Bukti

Setyo menjelaskan bahwa dalam OTT yang dilakukan KPK terhadap para pihak yang terlibat dalam dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku adalah salah satu target utama. Namun, Hasto Kristiyanto diduga memerintahkan penjaga Rumah Aspirasi PDIP, Nur Hasan, untuk menghubungi Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

"Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini," ungkap Setyo.

Tak hanya itu, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang ada dalam penguasaannya. Ponsel tersebut diduga berisi substansi penting terkait pelarian Harun Masiku.

"Di mana (dalam ponsel tersebut) terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK," ujarnya.

KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang yang memiliki keterkaitan dengan kasus Harun Masiku. Ia diduga mengarahkan mereka agar memberikan keterangan yang tidak benar saat diperiksa oleh penyidik KPK.

Tindakan ini diduga bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.