https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Pengadilan Perberat Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Menjadi 16 Tahun Penjara

Jumat, 21 Februari 2025 - 14:39
Pengadilan Perberat Vonis Crazy Rich Surabaya Budi Said Menjadi 16 Tahun Penjara Terdakwa kasus korupsi rekayasa transaksi emas Antam Budi Said (kiri) dan Abdul Hadi Aviciena (kanan) menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (27/12/2024). (ANTARA FOTO/Fauzan)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terdakwa Budi Said selaku pengusaha, yang kerap dijuluki sebagai Crazy Rich Surabaya, menjadi 16 tahun penjara terkait kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

Hakim Ketua Herri Swantoro menyatakan hukuman Budi Said diperberat setelah pihaknya menerima permintaan banding yang diajukan penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa.

"Mengubah amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sekadar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua dalam salinan putusan banding yang diterima di Jakarta, Jumat (21/2/2025).

Sementara terkait pidana denda, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan besaran denda yang dikenakan kepada Budi Said tetap sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan diganti dengan (subsider) pidana kurungan selama 6 bulan.

Namun pada pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti, Majelis Hakim menambahkan hukuman Budi Said berupa pembayaran 1.136 kilogram emas Antam atau setara Rp1,07 triliun, berdasarkan Harga Pokok Produksi Emas Antam per Desember 2023 atau setidak-tidaknya setara dengan nilai emas pada saat pelaksanaan eksekusi dengan memperhitungkan dana provisi yang dibukukan dalam laporan.

Dengan demikian, hukuman itu menambah pidana uang pengganti yang awalnya hanya berupa 58,841 kg emas Antam atau setara dengan Rp35,53 miliar kepada Budi Said.

"Apabila terdakwa tidak dapat membayar uang pengganti tersebut, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, tetapi apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 10 tahun," ungkap Hakim Ketua menambahkan.

Dalam menjatuhkan putusan banding, Majelis Hakim mempertimbangkan beberapa keadaan yang memberatkan, yakni perbuatan Budi Said tidak mendukung program Pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan mencederai rasa keadilan masyarakat.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Budi Said dengan pidana 15 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider pidana kurungan selama 6 bulan, serta pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar 58,841 kg emas Antam atau Rp35,53 miliar subsider 8 tahun penjara.

Budi Said terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama dan berlanjut sesuai dengan dakwaan kesatu primer dan dakwaan kedua primer.

Dengan demikian, Budi Said dinyatakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dalam kasus tersebut, Crazy Rich Surabaya itu didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun akibat perbuatan korupsi dan pencucian uang.

Perbuatan korupsi dilakukan Budi Said dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kg atau senilai Rp35,07 miliar yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada Budi sebanyak 1.136 kg berdasarkan putusan MA Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya melakukan korupsi, Budi juga terbukti melakukan TPPU dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.