https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Hasto Kristiyanto Ditahan, Yusril: Hormati Keputusan KPK

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:13
Hasto Kristiyanto Ditahan, Yusril: Hormati Keputusan KPK Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (20/2/2025). (FOTO: ANTARA/Fathur Rochman)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan menghormati keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

"Kita hormati keputusan yang diambil oleh KPK," ujar Yusril di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/2/2025).

Yusril menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan di KPK.

Ia menyebut lembaga antirasuah tersebut memiliki kewenangan penuh dalam melakukan penyelidikan, penahanan, hingga pencegahan seseorang bepergian ke luar negeri.

KPK Tahan Hasto dalam Kasus Suap dan Perintangan Penyidikan

Tim penyidik KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis sore. Hasto keluar dari ruang pemeriksaan lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan mengenakan rompi jingga bertuliskan "Tahanan KPK" serta tangan terborgol.

Politisi asal Yogyakarta itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa kasus Hasto murni penegakan hukum tanpa muatan politik.

"Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan," kata Tessa.

Hak Hukum Hasto Harus Dihormati

Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa hak-hak tersangka yang ditahan harus tetap dihormati. Ia menegaskan bahwa setiap individu berhak mendapatkan pendampingan hukum.

Dia menyatakan bahwa orang yang ditahan dapat menghubungi pengacara untuk melakukan upaya-upaya hukum guna memastikan penegakan hukum yang benar.

Yusril menambahkan bahwa KPK memiliki kewenangan untuk menahan atau menyatakan seseorang sebagai tersangka, namun pengacara yang mewakili orang tersebut juga harus memiliki kesempatan yang sama untuk membela kepentingan hukum kliennya.

"Jadi di situlah keadilan itu akan terwujud. KPK boleh melakukan ini, tapi dia juga bisa menggunakan lawyer untuk juga membela kepentingan hukumnya. Jadi kalau saya melihatnya dari segi itu," ucap Yusril. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.