https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi 2024 Capai Rp310,61 Triliun

Selasa, 31 Desember 2024 - 19:57
Kejagung: Kerugian Negara Akibat Korupsi pada 2024 Capai Rp310,61 Triliun Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI, Harli Siregar (tengah) dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024). (FOTO: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mencatat total kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi sepanjang tahun 2024 mencapai Rp310,61 triliun, 7,88 juta dolar Amerika Serikat (AS), dan 58,135 kilogram emas.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar mengungkapkan, sepanjang 2024, pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap 2.316 perkara tindak pidana korupsi, penyidikan sebanyak 1.589 perkara, penuntutan terhadap 2.036 perkara, serta eksekusi sebanyak 1.836 perkara.

Selain proses hukum di tingkat pertama, Kejagung juga menangani upaya hukum lanjutan. “ada pula upaya hukum banding sebanyak 511 perkara, kasasi 420 perkara, dan peninjauan kembali sebanyak 59 perkara pada tindak pidana korupsi,” kata Harli, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (31/12/2024).

Rincian Kerugian Negara

Harli menjelaskan bahwa kerugian negara terbesar berasal dari dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022, dengan nilai kerugian mencapai Rp300 triliun. Selain itu, sejumlah kasus besar lainnya turut menyumbang angka kerugian negara.

Kasus-kasus tersebut di antaranya dugaan korupsi Besitang-Langsa senilai Rp1 triliun; penyalahgunaan wewenang dan penjualan emas oleh Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya 01 Antam Rp1,07 triliun dan 58,135 kilogram emas.

Lalu ada kasus pengelolaan komoditas emas 2010-2022 sebesar Rp24,58 miliar; dugaan korupsi Duta Palma Rp4,79 triliun dan 7,88 juta dolar AS. Serta korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan 2015-2023 sebesar Rp400 miliar.

Selain tindak pidana korupsi, Kejagung juga menangani tindak pidana lainnya, termasuk perpajakan, kepabeanan, dan cukai. 

Pidana perpajakan meliputi tuntutan sebanyak 73 perkara, eksekusi 51 perkara, upaya hukum banding delapan perkara, kasasi tiga perkara, serta peninjauan kembali tiga perkara.

Sedangkan tindak pidana kepabeanan terdiri atas penuntutan sebanyak 51 perkara, eksekusi 35 perkara, banding dua perkara, kasasi tiga perkara, dan PK sebanyak tiga perkara.

Untuk tindak pidana cukai, jumlah penuntutan sebanyak 157 perkara, eksekusi 131 perkara, banding 17 perkara, dan kasasi 13 perkara.

Harli menyebut, sepanjang 2024, Kejagung juga menangani 184 perkara yang menarik perhatian publik. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.