TIMES JAKARTA, JAKARTA – Berdengung kembali sebuah wacana tentang pengembalian Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang dibungkus dengan sebuah argumentasi berupa efisiensi anggaran, stabilitas pemerintah daerah dan meredam konflik horizontal. Wacana tersebut seolah menawarkan sebuah jalan keluar yang cepat.
Namun, dalam perjalanan sejarah demokrasi di Indonesia solusi yang nampak teknokratis biasanya menyembunyikan persoalan politik yang mendasar. Seperti yang telah dilalui oleh warga negara yang sudah memiliki hak pilih bahwa Pilkada langsung memang tidak sempurna tetapi menghapus hak pilih rakyat secara langsung juga bukan merupakan jawaban otomatis.
Jika akar dari permasalahannya merupakan mahalnya biaya politik atau sering disebut cost politic sehingga berpotensi menimbulkan politik uang atau money politic dan berdampak pada munculnya kasus korupsi maka merubah mekanisme Pilkada tidak langsung juga berpotensi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikan masalah.
Jika kita belajar dari napak tilas sejarah demokrasi di Indonesia. Sebelum tahun 2005, Pilkada pernah dipilih oleh DPRD. Mekanisme tersebut memang dianggap sah oleh sistem demokrasi perwakilan.
Praktik politik pada masa itu memunculkan berbagai macam problem seperti politik transaksional dan dominasi elite partai sehingga ada koreksi dari semula demokrasi tidak langsung menjadi demokrasi langsung agar bisa memperluas partisipasi masyarakat dalam menentukan calon kepala daerah yang akan memimpin melalui mekanisme pemilihan langsung sehingga hal tersebut bisa memperkuat legitimasi kepala daerah.
Meski bukan tanpa kekurangan, mekanisme tersebut lahir dari kritik yang membuka ruang aspirasi bagi rakyat untuk bisa menyalurkan hak pilihnya dalam memilih kepala daerah dan membuka ruang partisipasi rakyat serta memberikan rakyat rasa memiliki terhadap pemimpinnya.
Rakyat sebagai Penonton Proses Politik
Hari ini, menurut sebagian aktor politik menyatakan bahwa Pilkada yang dipilih secara langsung oleh rakyat perlu dievaluasi sehingga untuk menjawab persoalan tersebut sebagian partai politik yang setuju terhadap Pilkada dipilih melalui DPRD nampaknya sedang berfantasi pada masa lalu dengan dalih mengedepankan argumen bahwa Pilkada secara langsung membutuhkan cost politic yang besar sehingga dirasa perlu untuk melakukan efisiensi anggaran.
Apakah dengan mengusung konsep Pilkada dipilih langsung oleh DPRD juga akan meminimalisir cost politic?Nampaknya, cost politic hanya akan berpindah bentuk. Namun, tidak serta merta hilang karena biaya kampanye yang semula ditujukan kepada pemilih agar mengetahui visi misi calon kepala daerah menjadi berpotensi terkonsentrasi pada lingkaran elite tertentu.
Dalam hal tersebut berpotensi menimbulkan keterbatasan ruang pengawasan bagi penyelenggara Pemilu seperti Bawaslu dan terbatasnya ruang pengawasan masyarakat untuk melakukan pengawasan partisipatif terhadap potensi sebaran money politic yang akan semakin sulit untuk diawasi karena lebih tersembunyi. Bisa jadi, adanya potensi transaksi money politic pada ruang tertutup berpotensi menguras biaya yang lebih besar dan berpotensi lebih koruptif.
Pada ujungnya bukan hanya soal biaya, namun kepada siapa kepala daerah bertanggung jawab. Jika kepala daerah dipilih oleh DPRD maka kepala daerah hasil Pilkada yang dipilih oleh DPRD akan merasa berhutang budi pada partai dan fraksi, bukan lagi kepada pemilih atau rakyat.
Situasi tersebut akan berpotensi menimbulkan pergeseran dari kepentingan publik digeser oleh kompromi para elite sehingga rakyat hanya bisa menjadi penonton atas proses politik yang berdampak pada kebijakan publik yang akan diimplementasikan kepada rakyat.
Apabila hak rakyat untuk memilih kepala daerah dicabut atas nama efisiensi, apakah ada jaminan bahwa hak politik lain tidak akan bernasib sama? Nampaknya, perlahan-lahan demokrasi direduksi menjadi urusan segelintir elite. Sedangkan, rakyat diminta untuk percaya bahwa semuanya dilakukan demi stabilitas.
Membenahi Akar Masalah dan Masa Depan Demokrasi
Sebenarnya yang kita perlukan saat ini adalah membenahi akar masalahnya, jika akar masalahnya adalah mahalnya cost politic sehingga money politic tumbuh subur dan berdampak pada munculnya pejabat yang tersandung kasus korupsi maka yang harus dibenahi adalah pendidikan politik kepada aktor politik dan masyarakat serta pengetatan sistem penegakan hukumnya, bukan memotong urat nadi demokrasi.
Fondasi utama yang bisa dibenahi untuk menjaga kualitas demokrasi bisa dilakukan melalui pendidikan politik kepada partai politik dan masyarakat. Partai politik selain menjadi kendaraan politik juga memiliki kewajiban melaksanakan pendidikan politik yang membangun kesadaran ideologis, etika kekuasaan dan kompetensi kadernya.
Sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Pasal 11 Ayat (1) huruf a bahwa partai politik berfungsi sebagai sarana pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat. Artinya, partai politik bukan hanya kendaraan elektoral yang muncul menjelang Pemilu maupun Pilkada.
Namun, harus mampu untuk hadir sebagai sebuah penyemai benih demokrasi untuk melakukan pendidikan politik. Misalnya, melalui sebuah sekolah demokrasi yang menginternalisasi nilai-nilai demokrasi untuk mengantarkan kesadaran warga negara dari sekedar pemilih menjadi warga negara yang sadar hak, tanggung jawab dan partisipasi politiknya.
Selain itu, sistem penegakan hukum bisa ditegakkan melalui pengetatan sanksi politik uang baik kepada pemberi maupun penerima money politic, edukasi kepada aktor politik agar mempertajam politik gagasan bukan mempertebal sebaran money politic sehingga rakyat kembali ditempatkan sebagai subjek demokrasi, tidak dijadikan sebagai objek demokrasi.
Edukasi terhadap masyarakat tentang bahaya money politic juga harus terus dibumikan agar konsepsi mengenai rakyat sebagai subjek demokrasi tidak bergeser menjadi rakyat sebagai objek demokrasi yang seolah hanya terus menerus ditagih suaranya pada saat Pemilu maupun Pilkada namun kurang dilibatkan dalam pembuatan kebijakan publik.
Kebijakan publik seharusnya juga dilakukan melalui bottom up bukan top down mengingat tuan dari demokrasi adalah rakyat maka secara otomatis para pejabat yang terpilih adalah pelayan rakyat. Jadi, kebijakan publik harus berdasarkan keresahan yang dialami oleh rakyat, bukan malah membuat kebijakan yang tidak mensejahterakan rakyat.
Masa depan demokrasi bukan hanya soal pemilihan dilaksanakan secara langsung maupun tidak langsung. Mengganti sebuah mekanisme tanpa membenahi budaya politik juga hanya akan mengulang sebuah kesalahan lama dengan pola baru.
Jika demokrasi masih dianggap sebagai suatu yang mahal maka yang perlu dievaluasi, bukan hak pilih rakyat. Melainkan cara elite berperilaku politik. Apabila yang ingin diperbaiki adalah kualitas kepemimpinan kepala daerah maka penguatan demokrasi bisa dilakukan tanpa memotong atau memendekkan jalan demokrasi karena hak memilih merupakan salah satu dari ruang pendidikan politik bagi warga negara yang memiliki hak pilih.
Sedangkan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan pengawasan partisipatif merupakan sebuah benteng untuk melawan korupsi. Jadi, ruang partisipasi publik tidak boleh dipersempit karena hal tersebut akan menjadikan sebuah kepercayaan rakyat terhadap politik itu sendiri.
***
*) Oleh : Muchammad Syuhada’, Pengamat Pemilu dan Demokrasi, Manifesto Ideas Institute.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |