https://jakarta.times.co.id/
Kopi TIMES

Menakar Kotak Kosong Pilkada 2024

Jumat, 20 September 2024 - 18:49
Menakar Kotak Kosong Pilkada 2024 Rangga Julian Hadi, S.Hum., M.H., Pegiat Demokrasi

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Seperti diketahui bahwa penetapan pasangan calon tinggal menghitung hari dan detik, dan setelah ditetapkan pasangan calon akan dilakukan pengundian nomor urut untuk dibuatkan surat suara pada pemungutan 28 November nanti. Namun beda halnya dengan kotak kosong yang hanya satu pasangan calon mengikuti pengundian nomor urut dan informasi terakhir yang diterima kotak kosong kemungkinan naik dari Pilkada 2020 lalu. 

Pada masa pendaftaran pencalonan ada sebanyak 41 daerah yang dilakukan perpanjangan pendaftaran karena hanya satu pasangan calon yang mendaftarkan ke KPU di Tingkat Provinsi dan Kab/Kota. Ketika masa perpanjangan hanya 2 daerah ada yang daftar sesudah adanya penambahan waktu pendaftaran paslon. Terdapat kenaikan kotak kosong pada pilkada 2024 dibanding dengan Pilkada 2024 yakni ada kenaikan sebanyak 16 daerah baik pemilihan Gubernur serta Bupati maupun Walikota. 

Kendati sudah adanya putusan MK No.60/PUU-XXII/2024 yang diterapkan oleh KPU dalam kebijakan PKPU Pencalonan yang menghapus kebijakan pencalonan harus memenuhi suara dan kursi minimal 20% menjadi perolehan suara dari mulai 6,5% sampai 8,5%, akan tetapi hal itu tidak mengurangi secara signifikan fenomena masalah kotak kosong. 

Penyebab fenomena kotak kosong masih terjadi ada beberapa faktor yaitu; Pertama, sistem kaderisasi partai politik yang belum berjalan secara maksimal dan baik. Seperti diketahui bahwa di beberapa daerah jarang yang mengusung kader partai sendiri sebaliknya justru karena partai takut kalah dalam berkontestasi maka bergabung bersama koalisi yang berpotensi menang dari pada mencalonkan kader sendiri. Hal ini terbukti dengan banyaknya koalisi gemuk  dari beberapa daerah termasuk wilayah Istimewa seperti Pilkada Jakarta.

Kedua, beririsan tahapan pemilu dan pilkada sehingga banyak partai politik yang membangun peta koalisi ini dari nasional sampai ke daerah dan adanya tarik menarik kepentingan nasional dengan local sehingga Pilkada dijadikan alat komunikasi politik oleh partai politik. 

Pilkada hadirnya kotak kosong pertama kali tahun 2015 yaitu Ketika ada pasangan calon Tunggal maka paslon tersebut akan dihadapkan melawan dengan kotak kosong dan secara regulasi apabila pasangan calon tidak memenuhi persentase perolehan sebanyak 50% suara sah, maka kotak kosong akan dianggap sebagai pemenang maka akan dilakukan pilkada ulang pada masa berikutnya dan pemerintahan daerah akan dimandatkan pejabat sementara (Pjs) untuk Gubernur akan dipilih oleh Presiden atas usulan Mendagri dan DPRD Provinsi sementara untuk Bupati dipilih oleh Mendagri atas usulan DPRD Kab/Kota. Apakah akan terulang kembali kotak kosong sebagai juara kontestasi di Pilkada 2024?

Kotak Kosong dan Pilkada 

Demokrasi diartikan oleh para pakar demokrasi sebagai sarana partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih melalui pemilu dan pemilihan. Rakyat menjadi penentu atas ketentuan para penguasa melalui sarana pemilu. Namun realitanya rakyat secara psikologis akan dihadapkan dengan pilihan yang sedikit sehingga sudah mengetahui pemenang sebelum dilakukan pemungutan suara. Walaupun secara aturan tidak melanggar ketentuan hukum akan tetapi publik akan disuguhkan dengan menu yang disediakan lebih sedikit sehingga masyarakat akan menjadi apolitis untuk menggunakan hak pilihnya. 

Pilkada langsung ditujukan untuk adanya keterlibatan dari publik yakni rakyat yang mampu melahirkan pemimpin yang sesuai dengan harapan dan aspirasi rakyat serta mempunyai legitimasi yang kuat. Mahfud MD mengatakan kenapa Pilkada langsung diperlukan yakni pertama, terbukanya kesempatan hadirnya calon kepala daerah yang sesuai dengan keinginan rakyat. Kedua, menjaga keseimbangan pemerintahan agar tidak dijatuhkan oleh parlemen. 

Artinya, Pilkada merupakan salah satu sarana demokrasi rakyat untuk menentukan arah daerahnya ke depan. Rakyat yang menjadi juri Pilkada punya hak untuk menilai arah demokrasi dari 5 tahun yang akan datang. Kotak kosong disuguhkan kepada juri rakyat yang tanpa menu visi misi gagasan dengan paslon yang dihadirkan dengan menu visi misi dan gagasan kepada rakyat. demokrasi tanpa maps semakin menjadi sehingga terjadi pemilu tanpa harapan seperti banyaknya angka golput, suara tidak sah tinggi dan angka partisipasi pemilih yang rendah. 

Maka ini menjadi refleksi sekaligus menjadi tanggung jawab ke depan untuk memperbaiki kualitas pemilu dan demokrasi dengan membuat menu kembali menjadi lezat bagi konsumen. Partai politik perlu membenahi diri dan mempercantik diri seperti membuat menu ala restoran sehingga menu yang disajikan dinikmati oleh penikmat makanan sehingga cita rasa demokrasi akan semakin berkualitas dan cita rasa demokrasi akan dikenal dengan kelezatan menu yang disajikan oleh partai politik tanpa menu kotak kosong.  

***

*) Oleh : Rangga Julian Hadi, S.Hum., M.H., Pegiat Demokrasi.

*)Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id

*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia terbuka untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]

*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.

Pewarta : Hainorrahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.