TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tengah mempersiapkan implementasi ijazah elektronik yang dijadwalkan berlaku pada tahun ini. Langkah tersebut diambil untuk meningkatkan efisiensi, keamanan, serta kemudahan akses bagi peserta didik dalam mendapatkan dokumen kelulusan mereka.
"Melalui digitalisasi ini, proses penerbitan dan distribusi ijazah akan lebih cepat, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan," ujar Direktur Sekolah Menengah Atas Kemendikdasmen, Winner Jihad Akbar, dalam Sosialisasi Ijazah SMA Tahun Ajaran 2024/2025 yang digelar secara daring, Senin (10/2/2025).
Winner menambahkan, dengan sistem digital ini, sekolah diberikan otonomi lebih dalam penerbitan ijazah sesuai standar terbaru yang telah ditetapkan.
"Penting untuk dicatat bahwa hanya satuan pendidikan yang telah terakreditasi yang berhak menerbitkan ijazah. Sekolah yang belum terakreditasi tidak memiliki wewenang tersebut," tegasnya.
Digitalisasi ijazah ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Regulasi tersebut menekankan bahwa penerbitan ijazah harus memenuhi tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Koordinator Data Pendidikan, Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen, L. Manik Mustikohendro, menekankan pentingnya pembangunan data induk ijazah sebagai bagian dari sistem data pendidikan nasional.
"Data induk ijazah merupakan bagian dari data induk pendidikan, sehingga perlu strategi yang jelas dalam pengelolaannya. Tata kelola yang terstruktur dan terintegrasi akan memastikan keakuratan serta validitas dokumen kelulusan," jelasnya.
Ditambahkan, melalui implementasi ijazah elektronik ini, proses penerbitan ijazah di Indonesia akan menjadi lebih efisien, aman, dan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan oleh pemerintah. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |