https://jakarta.times.co.id/
Berita

Komisi II DPR RI Menyetujui Dua Rancangan PKPU terkait Persiapan Pilkada 2024

Rabu, 15 Mei 2024 - 17:21
Komisi II DPR RI Menyetujui Dua Rancangan PKPU terkait Persiapan Pilkada 2024 Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). (FOTO: Tangkap layar Youtube TV Parlemen).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi II DPR RI telah menyetujui dua Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) yang terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024 (Pilkada 2024), yang dijadwalkan berlangsung pada bulan November 2024.

Dari pantuan TIMES Indonesia melalui Youtube TV Parlemen, Dua PKPU tersebut meliputi peraturan tentang pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota, serta peraturan yang berkaitan dengan penyusunan daftar pemilih dalam Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

"Dengan catatan agar KPU RI memerhatikan saran dan masukan dari Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," kata Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia saat memimpin rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (15/5/2024). 

Selain itu, dalam Rancangan PKPU tersebut, KPU menetapkan beberapa langkah untuk menyusun dan memperbarui daftar pemilih, termasuk melakukan sinkronisasi dengan daftar pemilih dari pemilu sebelumnya.

Di samping itu, KPU juga mempersiapkan agar setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dapat menampung hingga 600 pemilih, sebagai langkah untuk mempermudah akses pemilih ke TPS. Pada Pilkada serentak sebelumnya, setiap TPS hanya diizinkan untuk menampung maksimal 500 pemilih.

Kemudian, dalam hal peraturan pencalonan, KPU akan meminta agar calon legislatif yang berhasil terpilih dalam Pemilihan Legislatif 2024 bersedia mengundurkan diri dari jabatannya jika ingin mencalonkan diri sebagai kepala daerah.

"Supaya jelas jalur yang ditempuh, apakah menjadi calon kepala daerah atau menjadi anggota DPR, DPRD," ucap Ketua KPU Hasyim Asyari.

Sebagai informasi, Komisi II juga berencana untuk mengadakan rapat evaluasi bersama KPU terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2024 setelah penetapan PKPU. Evaluasi ini bertujuan untuk melanjutkan pembahasan dari rapat evaluasi sebelumnya yang tertunda.(*)

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Faizal R Arief
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.