TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Jumardi (JUM), sebagai saksi dalam perkara dugaan suap pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, pemeriksaan terhadap Jumardi dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/2/2026). Dalam pemeriksaan itu, Jumardi hadir untuk memberikan keterangan terkait proyek-proyek perkeretaapian yang tengah diselidiki penyidik.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK atas nama JUM selaku Direktur Keselamatan Perkeretaapian Kemenhub,” ujar Budi kepada awak media.
Menurut KPK, Jumardi diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Surabaya, Jawa Timur. Berdasarkan catatan kehadiran, yang bersangkutan tiba di KPK sekitar pukul 10.03 WIB.
Jejak Kasus Berawal dari OTT
Kasus dugaan korupsi tersebut mencuat setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 11 April 2023 di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Wilayah Jawa Bagian Tengah, Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub.
Saat ini, balai tersebut telah berganti nama menjadi BTP Kelas I Semarang.
Sejak OTT tersebut, KPK secara bertahap mengembangkan penyidikan. Hingga Januari 2026, KPK telah menetapkan dan menahan 21 tersangka, serta menetapkan dua korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut terjadi pada proyek pembangunan jalur kereta api ganda Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso; proyek pembangunan jalur kereta api di Makassar, Sulawesi Selatan; empat proyek konstruksi jalur kereta api dan dua proyek supervisi di Lampegan Cianjur, Jawa Barat; dan proyek perbaikan perlintasan sebidang Jawa-Sumatera.
Dalam proyek-proyek tersebut, penyidik menduga adanya rekayasa pengadaan sejak tahap administrasi hingga penentuan pemenang tender, yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu. (*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Ferry Agusta Satrio |