https://jakarta.times.co.id/
Berita

DPR Usulkan Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih

Kamis, 16 Januari 2025 - 15:01
DPR Usulkan Dua Opsi Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Terpilih Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong saat Rapat evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak di DPR RI, Senayan, Jakarta. (FOTO: Tangkap layar TV Parlemen).

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengusulkan dua alternatif solusi untuk menyikapi polemik jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.

"Kami akan menyampaikan dua opsi. Pertama, yang tidak ada gugatan tetap dilantik sesuai jadwal awal. Kemudian yang ada gugatan akan dilantik setelah selesai proses di Mahkamah Konstitusi (MK)," katanya dalam keterangan pers yang diterima TIMES Indonesia di Jakarta, Kamis (16/1/2025). 

Opsi pertama, kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 yang tidak menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) tetap dilantik secara serentak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024. Pelantikan dijadwalkan pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.

Sementara untuk opsi kedua, yaitu bagi 310 daerah yang masih menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), pelantikan akan dilakukan secara serentak setelah adanya putusan dari MK.

Anggota legislatif dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa kedua opsi tersebut tetap mempertahankan esensi keserentakan dalam pelaksanaan pilkada, termasuk dalam hal pelantikannya.

Meski begitu, perdebatan mengenai jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024, apakah akan mengikuti Perpres Nomor 80 Tahun 2024 atau menunggu hasil PHPU pilkada di MK, akan segera dibahas oleh Komisi II DPR RI bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI pada pembukaan masa sidang tahun 2025 setelah reses.

"Pelantikan kepala daerah akan segera dibahas DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP. Kami akan segera membahasnya pada saat masa sidang reses selesai tanggal 22 Januari 2024," jelasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyampaikan bahwa terdapat dua opsi yang diusulkan terkait jadwal pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024, baik untuk kepala daerah yang terlibat sengketa maupun yang tidak di Mahkamah Konstitusi.

Dia menyampaikan bahwa usulan tersebut akan dibahas bersama dengan penyelenggara pemilu, termasuk Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

"Komisi II DPR RI akan segera mengundang saudara Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk merumuskan opsi-opsi pelantikan sebagaimana yang kita tahu," katanya, Rabu (15/1/2025).

Perlu diketahui, Komisi II DPR RI berencana untuk mengundang penyelenggara pemilu tersebut pada 22 Januari 2025, setelah periode reses berakhir.

Pewarta : Farid Abdullah Lubis
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.