TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan adanya imbal jasa atau kompensasi dari penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau biro travel haji kepada Wakil Katib Syuriyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DKI Jakarta, Muzakki Cholis.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan pendalaman dilakukan untuk menelusuri kemungkinan aliran uang dari biro haji khusus yang diduga mendapatkan bantuan dalam penyampaian inisiatif pengajuan kuota haji tambahan kepada pihak Kementerian Agama.
“Kami juga akan mendalami apakah kemudian ada dugaan aliran uang dari para PIHK atau biro travel yang sudah dibantu untuk menyampaikan inisiatif diskresi pembagian kuota itu kepada yang bersangkutan. Ini masih akan terus berlanjut tentunya,” ujar Budi kepada wartawan di Jakarta, Jumat.
Menurut Budi, KPK menilai Muzakki Cholis diduga berperan sebagai perantara antara biro haji khusus dan pihak-pihak di Kementerian Agama terkait pengajuan kuota haji tambahan. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap yang bersangkutan menjadi bagian penting dalam pengungkapan perkara.
Muzakki Cholis sebelumnya telah diperiksa sebagai saksi pada 12 Januari 2026 dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama untuk periode 2023–2024.
KPK sendiri mulai melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji pada 9 Agustus 2025. Dua hari kemudian, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Dalam perkembangan lanjutan, KPK juga mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri selama enam bulan, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.
Pada 9 Januari 2026, KPK mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.
Selain ditangani KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Pansus menyoroti kebijakan pembagian 20.000 kuota tambahan yang dibagi rata 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pembagian tersebut dinilai tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen dan haji reguler sebesar 92 persen.
KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat serta memastikan pertanggungjawaban hukum secara menyeluruh.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: KPK Dalami Dugaan Aliran Imbal Jasa Biro Haji ke Wakil Katib PWNU DKI Jakarta
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Imadudin Muhammad |