https://jakarta.times.co.id/
Berita

Mantan Presiden Prancis Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara

Kamis, 25 September 2025 - 23:21
Mantan Presiden Prancis Dijatuhi Hukuman 5 Tahun Penjara Nicholas Sarkozy saat menghadapi putusan pengadilan. (FOTO: France24)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Mantan Presiden Prancis, Nicolas Sarkozy dijatuhi hukuman 5 tahun penjara, Kamis (25/9/2025), karena dinyatakan terbukti oleh pengadilan telah menerima dana kampanye ilegal dari mendiang pemimpin Libya, Muammar Gaddafi

Sarkozy, yang dihukum karena konspirasi kriminal tetapi dibebaskan dari tuduhan lain, mengecam hukumannya itu sebagai "sangat serius bagi supremasi hukum".

Hukuman tersebut berarti ia akan dipenjara terlepas dari apakah ia mengajukan banding atau tidak. Hakim juga memerintahkannya membayar denda sebesar €100.000 atau setara dengan Rp 1,9 miliar.

Jaksa menduga, bahwa Sarkozy, yang selalu membantah tuduhan tersebut, membuat kesepakatan dengan Gaddafi pada tahun 2005, saat ia menjabat sebagai menteri dalam negeri Prancis untuk memperoleh pembiayaan kampanye sebagai imbalan atas dukungannya terhadap pemerintah Libya yang saat itu terisolasi di panggung internasional.

Pengadilan memutuskan Sarkozy bersalah atas keterlibatan kriminal dalam skema yang berlangsung dari tahun 2005 hingga 2007 untuk mendanai kampanyenya dengan dana dari Libya sebagai imbalan atas bantuan diplomatik.

Meski dihukum 5 tahun dalam kasus dana kampanye dari pemimpin Libya itu, Sarkozy dibebaskan dari tiga dakwaan lain termasuk korupsi pasif , pendanaan kampanye ilegal, dan penyembunyian penggelapan dana publik.

Sarkozy mengecam putusan pengadilan tentang konspirasi kriminal, setelah meninggalkan ruang sidang ia mengatakan kepada wartawan bahwa dia menganggapnya "sangat serius bagi supremasi hukum".

Didampingi oleh istrinya, model dan penyanyi, Carla Bruni-Sarkozy, Sarkozy mengatakan kepada wartawan bahwa ia akan mengajukan banding atas keputusan tersebut dan "tidur di penjara dengan kepala tegak" bila nanti pengadilan memerintahkannya untuk ditahan di kemudian hari.

Putusan ini merupakan yang terbaru dari serangkaian rintangan hukum yang dihadapi mantan pemimpin sayap kanan berusia 70 tahun itu, yang selalu membantah tuduhan tersebut.

Sarkozy menjabat sebagai presiden Prancis dari tahun 2007 hingga 2012, telah dihukum dalam dua kasus terpisah dan dicabut gelar kehormatan tertinggi Prancis.

Penuduh utama Sarkozy yakni seorang pengusaha, Ziad Takieddine berkebangsaan Lebanon-Prancis dalam penyelidikan pendanaan Sarkozy di Libya itu meninggal dunia menjelang putusan.

Takieddine telah mengklaim beberapa kali bahwa ia membantu mengirimkan hingga lima juta euro ($6 juta) uang tunai dari Gaddafi ke Sarkozy dan mantan kepala staf presiden tersebut pada tahun 2006 dan 2007.

Dia kemudian secara spektakuler mencabut klaimnya sebelum membantah pencabutannya sendiri, yang mendorong dibukanya kasus lain terhadap Sarkozy dan istrinya atas dugaan menekan seorang saksi.

Kematian Takieddine, 75,  yang tinggal di Lebanon untuk menghindari surat perintah penangkapan Prancis, akibat serangan jantung, telah menambah ketidakpastian dalam proses persidangan, sehingga meningkatkan kemungkinan penundaan putusan.

Jaksa berpendapat bahwa Sarkozy dan para pembantunya merancang perjanjian dengan Gaddafi pada tahun 2005 untuk secara ilegal mendanai upaya Sarkozy dalam pemilihan presiden yang dimenangkannya dua tahun kemudian.

Para penyelidik yakin bahwa sebagai imbalannya, Gaddafi dijanjikan bantuan untuk memulihkan citra internasionalnya setelah Tripoli disalahkan oleh Barat karena mengebom sebuah pesawat pada tahun 1988 di atas Lockerbie, Skotlandia dan pesawat lain di atas Niger pada tahun 1989, yang menewaskan ratusan penumpang.

Gaddafi akhirnya digulingkan dan dibunuh oleh lawan-lawannya pada tahun 2011 selama Musim Semi Arab ketika intervensi militer NATO di mana Prancis di bawah Sarkozy memainkan peran kunci memberlakukan zona larangan terbang.

Sebelas orang lainnya didakwa bersama Sarkozy, termasuk mantan tangan kanannya, Claude Gueant, kepala pendanaan kampanye saat itu, Eric Woerth, dan mantan menteri Brice Hortefeux , yang semuanya membantah tuduhan tersebut.

Selain kepada Sarkozy, pengadilan siang tadi juga menjatuhkan hukuman kepada Gueant selama enam tahun penjara, dan Hortefeux dua tahun. 

Kasus penuntutan ini didasarkan pada pernyataan dari tujuh mantan pejabat tinggi Libya, perjalanan ke Libya yang dilakukan Gueant dan Hortefeux, transfer keuangan, serta buku catatan mantan menteri perminyakan Libya Shukri Ghanem yang ditemukan tenggelam di sungai Danube di Wina pada tahun 2012.

"Ini akan memakan waktu selama yang dibutuhkan, tetapi saya akan berjuang sampai akhir untuk membuktikan ketidakbersalahan saya," kata mantan Presiden Prancis, Nicholas Sarkozy kepada surat kabar Prancis Le Figaro. (*)

Pewarta : Widodo Irianto
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.