Berita

Anggota DPR RI, Itje Siti Dewi Kuraesin Sebut Haji 2021 Batal Bukan Karena Utang

Senin, 25 Oktober 2021 - 18:43
Anggota DPR RI, Itje Siti Dewi Kuraesin Sebut Haji 2021 Batal Bukan Karena Utang Anggota DPR RI Komisi VIII Hj Itje Siti Dewi Kuraesin. (Foto: Jaja Sumarja/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, MAJALENGKA – Anggota DPR RI Komisi VIII Hj Itje Siti Dewi Kuraesin mengatakan, keberangkatan Haji 2021 batal bukan karena utang.

Bahkan kata dia, dalam rapat kerja dengan Menteri Agama, Indonesia tidak memiliki utang atau tagihan yang belum dibayarkan terkait pelaksanaan ibadah haji Tahun 2021.

Dia pun berharap kepada jemaah calon haji, termasuk para calon jemaah asal Kabupaten Majalengka untuk tidak perlu risau atau tidak perlu gundah gulana karena pembatalan tersebut.

Hal itu diungkapkan Srikandi politikus partai berlambang beringin saat menjadi narasumber dalam kegiatan deseminasi pembatalan haji Provinsi Jawa Barat, Tahun 2021 di salah satu hotel yang ada di wilayah Kabupaten Majalengka, Senin (25/10/2021).

"Intinya uang yang bapak-ibu setorkan itu sangat aman dan kalau ada berita mengatakan karena ada utang itu tidak benar sama sekali," ujarnya.

Bahkan menurutnya, informasi pembatalan pemberangkatan haji tersebut, juga telah tertuang dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jamaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 2021.

Sedangkan kata dia, dalam keputusan tersebut pertimbangan sebagai alasan pembatalan yakni faktor kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji yang terancam akibat pandemi Covid-19 yang melanda hampir seluruh negara di dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

Pada waktu itu juga, sampai batas waktu deadline yang direncakan untuk persiapan keberangkatan jamaah haji, Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

"Jemaah yang batal berangkat tahun 2021 akan menjadi jemaah haji tahun 2022. Selain itu, jemaah haji yang gagal berangkat tahun 2021 bisa mengambil kembali Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang sudah disetor ke pemerintah," jelasnya.

Sementara itu dirinya juga mengatakan bahwa terkait dengan informasi 11 Negara yang boleh masuk Arab Saudi bukan untuk haji, pemerintah Arab Saudi mengumumkan adanya 11 negara yang diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi.

Kesebelas negara itu adalah Uni Emirat Arab, Jerman, Amerika Serikat, Irlandia, Italia, Portugal, Inggris, Swedia, Swiss, Perancis, dan Jepang. Akan tetapi izin masuknya 11 negara tersebut bukan untuk ibadah haji.

Menurut Otoritas Kesehatan Masyarakat Saudi negara-negara tersebut dianggap telah mampu menunjukkan stabilitas dalam menahan penyebaran Covid-19.

"Kita berharap kondisi kesehatan dunia semakin membaik dan tentunya akan berdampaak baik juga kepada kita khususnya terkait dengan Ibadah Haji maupun Ibadah Umroh," ucapnya saat menjelaskan penyebab pemberangkatan Haji 2021 batal. (*)

Pewarta : Jaja Sumarja
Editor : Deasy Mayasari
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.