https://jakarta.times.co.id/
Berita

Presiden Donald Trump "Menghukum" Mahkamah Pidana Internasional

Jumat, 07 Februari 2025 - 16:49
Presiden Donald Trump Donald Trump menuding ICC melakukan tindakan melanggar hukum dan tidak berdasar karena menargetkan Amerika Serikat dan sekutu dekatnya, Israel. (FOTO: NBC.News/Getty Image)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden AS, Donald Trump telah menandatangani perintah eksekutif yang isinya memberi sanksi kepada Mahkamah Pidana Internasional karena membantu melakukan penyelidikan terhadap warga negara AS dan Israel yang melakukan kesalahan.

Hukuman yang diberikan oleh Trump meliputi bantuan keuangan dan pembatasan visa terhadap pejabat ICC beserta keluarganya.

Menurut salinan lembar fakta yang mendukung perintah tersebut yang diperoleh NBC News, Donald Trump menuduh ICC secara tidak benar menargetkan Amerika Serikat dan Israel,

Perintah tersebut akan mencakup sanksi keuangan dan pembatasan visa terhadap pejabat ICC yang tidak disebutkan namanya dan anggota keluarga mereka yang diketahui telah membantu penyelidikan terhadap warga negara AS atau sekutunya. 

Pengadilan Kriminal Internasional  mengecam keputusan Presiden AS Donald Trump yang menjatuhkan sanksi pada pengadilan tersebut.

Sementara Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu riang gembira atas keputusan Trump itu, dan ia berterima kasih kepada Trump.

Dewan Eropa memperingatkan bahwa keputusan Trump tersebut merusak sistem peradilan internasional.

Kamis kemarin, Trump menandatangani perintah eksekutif untuk menjatuhkan sanksi pada Pengadilan Kriminal Internasional, dan mengumumkan "keadaan darurat nasional untuk mengatasi ancaman yang ditimbulkan oleh upaya pengadilan tersebut.

Trump mengkritik penerbitan surat perintah penangkapan untuk Netanyahu dan mantan Menteri Pertahanan Yoav Galant.

Trump mengatakan pengadilan tersebut telah melakukan "tindakan yang melanggar hukum dan tidak berdasar" yang menargetkan Amerika Serikat dan sekutu dekatnya, Israel, dan telah "mengklaim yurisdiksi secara tidak berdasar atas individu-individu dari Amerika Serikat dan beberapa sekutunya, termasuk Israel."

Sebagai tanggapan, ICC berjanji untuk mendukung stafnya dengan tegas, dan menyerukan negara-negara anggota, masyarakat sipil, dan semua negara di dunia untuk bersatu demi keadilan dan hak asasi manusia yang fundamental.

Benjamin Netanyahu merayakan keputusan Trump itu dengan bahagia.

"Terima kasih Presiden Trump atas perintah eksekutif yang berani, mengingat bahwa keputusan tersebut akan membela Amerika dan Israel melawan ICC yang korup, anti-Amerika, dan anti-Semit, serta melindungi kedaulatan Amerika dan Israel serta prajurit mereka yang pemberani," katanya.

November lalu, ICC memicu reaksi keras bipartisan di Washington dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu , mantan Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant,  dan beberapa pemimpin Hamas secara bersamaan.

Perintah pemerintahan Trump mengklaim hal ini menciptakan "kesetaraan moral yang memalukan."

Pengadilan mengatakan ada alasan untuk percaya bahwa Netanyahu dan Gallant menggunakan kelaparan sebagai metode peperangan dengan membatasi bantuan kemanusiaan dan secara sengaja menargetkan warga sipil dalam kampanye Israel di Gaza. Namun Israel menilai tuduhan itu dianggap salah dan antisemit.

Penandatanganan perintah itu dilakukan bertepatan dengan kunjungan Netanyahu ke Washington termasuk di Ruang Oval pada hari Selasa. 

Dalam masa jabatan pertamanya, Trump berargumen bahwa ICC tidak memiliki yurisdiksi, legitimasi, dan wewenang baik untuk AS maupun Israel. Karena AS dan Israel  bukanlah pihak dalam apa yang disebut Statuta Roma, yang membentuk pengadilan tersebut. 

"ICC dirancang untuk menjadi pengadilan pilihan terakhir,” demikian bunyi lembar fakta pada perintah eksekutif tersebut. “Baik Amerika Serikat maupun Israel memiliki sistem peradilan yang kuat dan tidak usah tunduk pada yurisdiksi ICC," katanya.

Awal tahun ini, DPR AS  meloloskan rancangan undang-undang untuk memberikan sanksi kepada ICC yang kemudian diblokir oleh Demokrat di Senat. 

Baik Israel maupun AS tidak mengakui yurisdiksi ICC, yang berpusat di Den Haag, Belanda itu, yang juga tidak memiliki polisi untuk menegakkan surat perintahnya. 

Berdasarkan undang-undang Roma yang menciptakannya, para penandatangan diwajibkan untuk melaksanakan surat perintah penangkapan, tidak peduli pangkat terdakwa.

Namun, sebagian besar pemerintahan negara juga mematuhi prinsip hukum internasional itu bahwa kepala negara memiliki kekebalan hukum dari pengadilan lain.

Kini Donald Trump malah menandatangani perintah eksekutif yang isinya memberi sanksi pada Mahkamah Pidana Internasional (ICC) karena membantu melakukan penyelidikan terhadap warga negara AS dan Israel yang melakukan kesalahan.(*)

Pewarta : Widodo Irianto
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.