TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pemerintah menegaskan komitmennya dalam mewujudkan program tiga juta rumah dalam periode 2025-2029 sebagai langkah strategis mempercepat pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy mengatakan bahwa penyediaan perumahan bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah pusat, tetapi juga memerlukan sinergi dengan pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.
“Dengan strategi yang telah dirancang, program tiga juta rumah ini diharapkan mampu memberikan dampak nyata bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mempercepat pencapaian SDGs,” ujarnya dalam rapat koordinasi dengan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pusat Statistik Amalia Adininggar Widyasanti, sebagaimana dikutip dari keterangan resmi di Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Program tiga juta rumah menyasar dua juta unit rumah di pedesaan dan satu juta unit di perkotaan, dengan fokus pada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Pembangunan perumahan bukan hanya soal menyediakan tempat tinggal, tetapi juga memastikan masyarakat memiliki hunian layak, terjangkau, dan berkualitas untuk meningkatkan kesejahteraan mereka," ujar Kepala Bappenas.
Dalam implementasi tiga juta rumah ini, pemerintah akan menggunakan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) untuk memastikan distribusi hunian yang lebih tepat sasaran melalui sistem housing queue yang akan memastikan penerima manfaat benar-benar tepat sasaran.
Sistem tersebut mencakup informasi preferensi, daya beli, dan permintaan hunian, baik rumah milik, sewa, maupun sewa-milik.
Dampak Ekonomi dan Regulasi Pendukung
Program tiga juta rumah ini tidak hanya bertujuan menyediakan hunian layak, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi. Dengan nilai investasi mencapai Rp412,50 triliun, pembangunan tiga juta rumah diperkirakan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional hingga 1,68 persen serta menciptakan 380 ribu lapangan kerja baru.
Guna mendukung keberlanjutan program ini, pemerintah berencana merevisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Revisi ini bertujuan memberikan kewenangan lebih luas kepada pemerintah daerah dalam penyelenggaraan perumahan bagi MBR, mengingat mereka memiliki pemahaman yang lebih baik terkait kebutuhan perumahan di masing-masing wilayah.
Untuk mendukung pembiayaan program tiga juta rumah, pemerintah akan memperkuat ekosistem perumahan dengan mengembangkan tabungan berbasis investasi serta sekuritisasi aset pembiayaan perumahan.
Skema pembiayaan swadaya di pedesaan akan diperluas, sementara di perkotaan, pembangunan perumahan akan mengadopsi konsep transit-oriented development serta urban renewal.
Selain itu, program tiga juta rumah ini juga akan mengadopsi skema matching program, seperti yang telah diterapkan dalam program “Tuku Lemah Oleh Omah” di Jawa Tengah, guna memudahkan akses masyarakat terhadap hunian layak. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |