https://jakarta.times.co.id/
Berita

Hakim Tegur Jaksa, Sidang PT WKM vs PT Position Dinilai Keluar Jalur

Rabu, 05 November 2025 - 20:54
Hakim Tegur Jaksa, Sidang PT WKM vs PT Position Dinilai Keluar Jalur Suasana sidang sengketa lahan PT WKM dan PT Position berlangsung di PN Jakpus.

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Persidangan kasus sengketa lahan antara PT Wana Kencana Mineral (WKM) dan PT Position di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali menuai sorotan publik. Setelah sebelumnya sidang sempat dikritik karena absennya sejumlah saksi kunci, kini giliran Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjadi perhatian lantaran dianggap salah fokus dalam memeriksa saksi ahli.

Dalam sidang yang digelar Rabu (5/11/2025) itu, JPU justru mengajukan pertanyaan teknis kepada ahli hukum pidana yang dihadirkan, termasuk menanyakan hal yang di luar kapasitas keilmuannya. Salah satu pertanyaan yang memicu reaksi keras adalah:

“Apakah saksi mengetahui bagaimana caranya melakukan pertambangan?”

Pertanyaan tersebut langsung memantik teguran dari Ketua Majelis Hakim, Sunoto, yang menilai JPU telah melenceng dari konteks pemeriksaan ahli.

“Saudara JPU, mohon untuk tidak bertanya di luar konteks keahlian. Kehadiran ahli pidana di sini adalah untuk memberikan pandangan teoritis dan normatif mengenai aspek pidana serta acara pidana, bukan soal teknis pertambangan,” tegas Sunoto dari kursi hakim.

Pernyataan itu disambut riuh kecil di ruang sidang. Sejumlah pengunjung tampak heran dengan arah pemeriksaan jaksa yang dianggap tak relevan dengan konteks perkara. Kejadian ini memperlihatkan lemahnya pemahaman penuntut umum terhadap fungsi dan batasan keterangan ahli dalam sistem peradilan pidana.

Ketua Perhimpunan Aktivis Maluku Utara (Malut), Yohanes Masudede, yang turut hadir memantau jalannya persidangan, menyebut kejadian itu sebagai bukti semakin tidak fokusnya proses hukum dalam kasus PT WKM vs PT Position.

“Ini bentuk kekacauan dalam pembuktian. Jaksa justru bertanya di luar konteks keahlian, padahal yang dihadirkan adalah ahli pidana. Itu sama saja seperti menanyakan resep obat kepada ahli hukum,” ujar Yohanes kepada TIMES Indonesia usai sidang.

Menurutnya, tindakan JPU tersebut menunjukkan lemahnya penguasaan substansi perkara dan berpotensi mengaburkan arah penegakan hukum.

“Pertanyaan soal cara menambang jelas bukan ranah ahli pidana. Jika dibiarkan, ini bukan sekadar kelalaian, tapi bisa dianggap upaya mengaburkan pokok perkara,” tegasnya.

Yohanes juga menyoroti sikap majelis hakim yang dinilai belum cukup tegas dalam menjaga arah jalannya persidangan.

“Kalau hakim hanya memberi teguran tanpa tindak lanjut, keanehan seperti ini akan terus berulang. Publik bisa menilai bahwa hukum hanya jadi panggung formalitas,” katanya.

Keterangan Ahli yang Melenceng dari Esensi Hukum

Dalam sistem peradilan pidana, kehadiran ahli memiliki peran penting sebagai jembatan antara aspek teknis hukum dengan pemahaman hakim terhadap norma dan teori. Namun, ketika jaksa mengajukan pertanyaan yang tidak relevan dengan keahlian, terlebih terkait hal teknis lapangan seperti tata cara penambangan, maka keterangan itu kehilangan relevansinya secara hukum.

Sejumlah pengamat hukum menilai, apa yang terjadi dalam sidang tersebut mencerminkan defisit profesionalisme dalam penuntutan dan membuka ruang bagi publik untuk mempertanyakan arah perkara.

“Kalau ahli pidana ditanya soal cara menambang, itu menandakan bahwa penuntutan tidak disiplin dalam teori hukum acara. Ini mencederai asas due process of law,” ujar Yohanes yang juga dikenal sebagai praktisi hukum.

Menurutnya, kejadian seperti ini berpotensi berdampak pada kualitas putusan.

“Hakim harus memastikan setiap pertanyaan, bukti, dan keterangan ahli tetap berada dalam koridor hukum yang sah dan relevan. Kalau tidak, keadilan akan kehilangan maknanya,” tandasnya.

Dengan dua kejanggalan beruntun absennya saksi kunci sebanyak lima kali dan kini kesalahan JPU dalam memeriksa ahli publik mulai meragukan arah penegakan hukum dalam perkara ini.

“Persidangan ini bukan hanya menguji fakta di lapangan, tapi juga menguji sejauh mana hukum masih bisa dipercaya oleh rakyat,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Hainor Rahman
Editor : Hainorrahman
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.