https://jakarta.times.co.id/
Berita

Polemik Royalti Musik, DPR: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersial

Selasa, 26 Agustus 2025 - 15:47
Polemik Royalti Musik, DPR: Karya Cipta Bukan Hanya Aspek Komersial Ketua Komisi XIII DPR Willy Aditya. (Foto: Rafyq Panjaitan/TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Polemik penarikan royalti musik kembali mencuat di publik. Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan bahwa karya cipta tidak boleh semata-mata dipandang dari sisi komersial, melainkan juga memiliki fungsi sosial, publik, dan kebudayaan.

Hal tersebut disampaikan Willy saat menjadi pembicara dalam dalam diskusi bertajuk “Akhiri Polemik Royalti, Revisi UU Hak Cipta Menjadi Solusi” yang diselenggarakan Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

“Kita jangan sampai terjebak. Karya cipta bukan hanya soal dihitung dengan uang, tetapi juga punya fungsi sosial, fungsi publik, dan fungsi kebudayaan yang menjadi instrumen untuk memajukan peradaban,” ujar Willy, Selasa (26/8/25)

Willy menyoroti praktik lembaga manajemen kolektif (LMK) yang kerap dinilai membingungkan. Menurutnya, Undang-Undang Hak Cipta sebelumnya memperbolehkan siapa saja membentuk LMK sehingga jumlahnya kini mencapai belasan. Akibatnya, terjadi kebingungan hingga muncul kasus rumah makan kecil yang dipungut royalti hanya karena memutar musik.

“Itu kan sesat pikir. Ada warung kecil jualan Indomie lalu dipungut royalti karena memutar musik. Padahal, musik di situ hanya sekadar pengisi suasana agar tidak hening seperti kuburan. Hal-hal seperti ini yang harus diluruskan,” tegasnya.

Ketua Bidang Ideologi Organisasi dan Kaderisasi DPP Partai NasDem ini menambahkan, penarikan royalti kini dipusatkan di Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). DPR juga siap membahas revisi UU Hak Cipta bersama pemerintah untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas kelembagaan. Komisi XIII tinggal menunggu perintah Pimpinan DPR Sufmi Dasco Ahmad. 

“Komisi XIII siap membahas, bahkan kami sudah melakukan riset kecil untuk menyusun regulasi secara proporsional,” tuturnya. 

Sementara itu, Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ahmad Dhani, menilai pemerintah harus lebih hati-hati menafsirkan UU Hak Cipta. Ia mengkritisi tafsir lama yang menyebut Event Organizer (EO) sebagai pihak pengguna musik yang wajib membayar royalti.

“Dalam undang-undang sebenarnya yang diatur adalah pencipta dan penyanyi, bukan EO. Akibat tafsir yang keliru itu, para komposer kehilangan hak mereka selama bertahun-tahun. Padahal jika dihitung dari penjualan tiket konser sejak 2014, hak komposer bisa mencapai ratusan miliar,” jelas Ahmad Dhani.

Menurutnya, revisi UU Hak Cipta harus memastikan tidak ada lagi kekeliruan tafsir. 

“Kita harus hati-hati menafsirkan kata demi kata. Jangan sampai komposer kembali dirugikan. Bagi saya, pengguna yang dimaksud dalam UU Hak Cipta lebih tepat adalah penyanyi, bukan EO,” pungkasnya. (*)

Pewarta : Rafyq Panjaitan
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.