TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mempertegas komitmen dalam mempercepat pemulihan tata kelola pemerintahan di wilayah terdampak bencana.
Langkah ini diambil menyusul bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat yang melumpuhkan berbagai aspek, mulai dari infrastruktur, layanan dasar kesehatan dan pendidikan, administrasi kependudukan, hingga keamanan dokumen negara.
“Kementerian PANRB fokus memastikan negara hadir dalam melaksanakan pelindungan arsip negara, pelindungan ASN, serta menjaga keberlanjutan layanan manajemen ASN agar tetap terjaga pascabencana. Untuk itu, penanganan tata kelola pemerintahan pascabencana dilaksanakan melalui koordinasi terpadu antara Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI), dan Lembaga Administrasi Negara (LAN),” tegas Wakil Menteri PANRB Purwadi Arianto di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan Purwadi saat membuka kegiatan Sinkronisasi Rencana Aksi Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Bidang Tata Kelola. Acara yang digelar di Kantor Kementerian PANRB ini turut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto.
Strategi Lima Pilar Pemulihan
Sebagai dasar hukum, Presiden Prabowo telah membentuk Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana melalui Keppres No. 1/2026. Dalam satgas ini, Kementerian PANRB mengemban peran sebagai Koordinator Bidang Tata Kelola dengan menerapkan lima pilar strategis yang saling terintegrasi.
Upaya ini dimulai pada pilar pertama yaitu aktivasi penyelenggaraan pemerintahan melalui pemberian fleksibilitas tugas serta diskresi administratif bagi kepala daerah dan pimpinan instansi agar keputusan darurat dapat diambil secara cepat. Hal ini dibarengi dengan pilar kedua, yaitu penyelamatan dokumen dan data, yang memfasilitasi penerbitan ulang berbagai dokumen negara maupun milik masyarakat yang hilang atau rusak akibat bencana.
Selanjutnya, pilar ketiga melakukan konsolidasi aparatur dengan memobilisasi ASN lintas instansi serta melibatkan siswa tingkat akhir sekolah kedinasan untuk membantu operasional di lapangan sebagai bentuk tugas akhir. Keberlangsungan ini didukung oleh pilar keempat, yakni pemulihan sarana pendukung, yang memastikan ketersediaan kantor darurat, peralatan IT, serta infrastruktur energi dan komunikasi tetap berfungsi. Terakhir, pilar kelima mengatur mengenai penyesuaian prioritas daerah, di mana indikator kinerja dan target pembangunan ditinjau ulang agar selaras dengan kondisi masa pemulihan.
Kesiapan Kemendagri dan Penyelamatan Arsip
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, menekankan fokus kementeriannya pada pengaktifan kembali kantor-kantor pemerintahan di daerah terdampak agar pelayanan publik tidak terhenti. Salah satu strategi yang dijalankan adalah mengerahkan taruna Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) untuk membantu pembersihan kantor dan mendampingi ASN setempat dalam aktivasi sistem kerja.
“Keberlangsungan pemerintahan daerah menjadi kunci agar proses pemulihan masyarakat dapat berjalan efektif. Oleh karena itu, kolaborasi antarinstansi menjadi hal penting untuk pemulihan tata kelola pemerintah di wilayah pascabencana,” ujar Bima Arya.
Di sisi lain, Sekretaris Utama ANRI, Rini Agustiani, melaporkan bahwa pihaknya telah menerjunkan tim khusus ke lokasi bencana. Hal ini mendesak dilakukan mengingat tingkat kerusakan arsip pemerintah daerah terdampak dilaporkan mencapai 90 persen. ANRI saat ini tengah menjalankan program pendampingan, pendataan kerusakan arsip, serta pemetaan arsip vital agar data penting negara dan masyarakat tetap terlindungi. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Kementerian PANRB dan Kemendagri Percepat Pemulihan Tata Kelola Pemerintahan Pascabencana
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |