TIMES JAKARTA, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan sikap terbuka bagi pihak mana pun yang berminat menjadi pemegang saham PT Bursa Efek Indonesia (BEI). Hal ini sejalan dengan rencana transformasi bursa melalui proses demutualisasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Inarno Djajadi, menjelaskan bahwa pihaknya bersama para pemangku kepentingan tengah melakukan kajian mendalam secara proporsional. Ia menegaskan bahwa proses ini akan tetap bersandar pada ketentuan hukum yang berlaku.
“Tentunya ini semuanya akan kita kaji secara kondusif, proporsional. Bahwasannya, kita akan welcome kepada siapapun pemegang saham. Kita tentunya akan welcome kepada itu, sesuai dengan Undang-Undang (UU),” ujar Inarno dalam Konferensi Pers di Jakarta, Jumat (30/1/2026).
Penguatan Pengawasan dan Regulasi
Seiring dengan perubahan struktur bursa, OJK berkomitmen untuk memperketat fungsi kontrol. Inarno memastikan bahwa aspek pemantauan akan menjadi prioritas utama.
“Proses untuk demutualisasi akan kami laksanakan. Surveillance dan enforcement itu akan kami tingkatkan,” tegasnya.
OJK akan segera melakukan penyesuaian pada UU dan Peraturan OJK (POJK) terkait. Inarno menyebutkan koordinasi akan dilakukan bersama Kementerian Keuangan serta Kementerian Hukum.
Minat Danantara Indonesia
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menunjukkan ketertarikannya untuk masuk sebagai pemegang saham BEI pasca-demutualisasi. CEO Danantara, Rosan Roeslani, menilai langkah ini sebagai bagian dari transformasi struktural pasar modal Indonesia.
“Dengan percepatan demutualisasi, Danantara Indonesia bersikap terbuka sebagaimana praktik di berbagai negara di mana sovereign wealth fund menjadi bagian dari bursa,” ungkap Rosan. Terkait mekanisme masuknya, baik melalui Initial Public Offering (IPO) atau skema lain, saat ini masih dalam tahap pengkajian.
Target Pelaksanaan di 2026
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, mengungkapkan bahwa payung hukum terkait demutualisasi ini ditargetkan rampung pada awal tahun 2026.
“Dalam diskusi dengan pemerintah, bahwa pemerintah akan menerbitkan peraturan terkait demutualisasi Bursa dalam kuartal pertama tahun ini,” kata Mahendra.
Ia juga menekankan bahwa OJK akan mengawal proses ini agar berjalan efektif, tepat waktu, dan menjaga koordinasi erat dengan seluruh pihak terkait.
Sebagai informasi, demutualisasi adalah perubahan status BEI dari organisasi berbasis keanggotaan (Self-Regulatory Organization/SRO) yang hanya dimiliki perusahaan sekuritas, menjadi perusahaan yang dapat dimiliki oleh publik atau pihak ketiga. Tujuan utamanya adalah untuk meminimalisir potensi benturan kepentingan antara pengelola dan anggota bursa. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: OJK Sambut Investor Baru dalam Rencana Demutualisasi BEI
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |