TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra menyarankan agar TNI membuka ruang komunikasi dan berdialog dengan pegiat media sosial Ferry Irwandi dalam suasana keterbukaan dan prasangka baik.
Menurut Yusril, penyelesaian persoalan melalui jalur hukum, apalagi pidana, seharusnya ditempuh hanya jika seluruh upaya lain tidak membuahkan hasil.
“Pidana adalah ultimum remedium, artinya jalan terakhir. Selama ada ruang dialog, lebih baik ditempuh terlebih dahulu,” ujar Yusril saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Yusril menegaskan, TNI sebaiknya mengkaji lebih jauh berbagai tulisan Ferry di media sosial. Jika konten tersebut berupa kritik yang konstruktif, maka hal itu merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Sebelumnya, Komandan Satuan Siber (Dansatsiber) Mabes TNI Brigadir Jenderal TNI Juinta Omboh Sembiring mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengkonsultasikan rencana pelaporan terhadap Ferry Irwandi.
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, menjelaskan bahwa laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap institusi TNI.
“Beliau (Brigjen Juinta Omboh) mau melaporkan Ferry Irwandi,” kata Fian di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Namun, menurut Fian, dalam konsultasi itu pihak kepolisian menjelaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), sebuah institusi tidak dapat melaporkan pencemaran nama baik.
“Nah, terus kita sampaikan, menurut putusan MK, institusi tak bisa melaporkan, harus pribadi kalau pencemaran nama baik,” jelasnya.
Nama Ferry Irwandi belakangan menjadi perbincangan hangat di ruang publik. Hal ini dipicu temuan patroli siber TNI, yang menduga adanya tindak pidana dalam salah satu konten Ferry di media sosial. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |