TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Kesehatan RI melakukan reformasi sistem rujukan kesehatan dengan mengubah mekanisme sistem rujukan berjenjang menjadi sistem berbasis kompetensi yang memprioritaskan kebutuhan medis pasien. Perubahan ini memungkinkan pasien langsung dirujuk ke rumah sakit yang sesuai dengan kompetensinya, tanpa harus melewati jenjang RS kelas D, C, B, hingga A.
Dirjen Kesehatan Lanjutan Kemenkes Azhar Jaya menjelaskan, "Kalau saat ini ada rumah sakit kelas D, C, B, sampai A, maka ke depan akan dilakukan perubahan rujukan berbasis kompetensi. Pasien akan dirujuk sesuai kebutuhannya, tidak harus berjenjang," dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Kamis (13/11/2025).
Sistem baru ini mengklasifikasikan layanan kesehatan dalam empat level kompetensi:
-
Dasar (puskesmas)
-
RS Madya
-
RS Utama
-
RS Paripurna
"Perbaikan rujukan berjenjang ini berdasarkan kriteria sesuai indikasi medis atau tingkat keparahan penyakit yang ditentukan tenaga medis berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," papar Azhar.
Reformasi ini diharapkan mampu menghemat biaya pengobatan. "Kalau rujukan ini tergantung kebutuhan medis pasien, maka akan terjadi penghematan. Kalau pasien sudah dirujuk, maka diharapkan selesai, tidak dirujuk-rujuk lagi," tegasnya.
Kemenkes menetapkan lima penanganan penyakit prioritas:
-
Jantung - 112 kabupaten/kota mampu layani kateterisasi
-
Stroke - 219 wilayah mampu layani trombolisis
-
Kanker - 73 kabupaten/kota memiliki fasilitas kemoterapi
-
Ginjal - 10 RS mampu layani transplantasi
-
Kesehatan ibu dan anak - 368 kabupaten/kota memiliki NICU
Dengan sistem baru ini, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dapat merujuk langsung ke rumah sakit yang sesuai kompetensi, mempersingkat waktu penanganan dan meningkatkan efisiensi biaya bagi pasien maupun sistem Jaminan Kesehatan Nasional.(*)
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |