TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Hanif Faisol Nurofiq mengungkap komitmen Indonesia untuk memimpin penanganan polusi sampah plastik global dalam pertemuan bilateral dengan Menteri Iklim dan Lingkungan Hidup Norwegia Andreas Bjelland Eriksen di sela-sela COP30 di Belém, Brasil, Rabu (12/11/2025).
"Membahas kesiapan Indonesia untuk menjadi lead di dalam langkah penanganan polusi plastik," tegas Menteri Hanif menegaskan posisi strategis Indonesia dalam isu lingkungan global.
Indonesia menghasilkan 143 ribu ton sampah per hari, dengan komposisi 12-17% di antaranya merupakan sampah plastik yang belum tertangani secara serius selama bertahun-tahun. "Dari 143 ribu ton (sampah) per hari, 12 - 17 persennya merupakan sampah plastik yang sudah sekian tahun belum bisa kita tangani dengan serius," papar Hanif.
Menteri Hanif menekankan bahwa penanganan sampah plastik membutuhkan kolaborasi multipihak untuk memastikan penanganan yang masif, terukur, dan sistematis. Hal ini sejalan dengan target yang dicanangkan Presiden melalui Perpres Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN.
"Sehingga apa yang diminta oleh Bapak Presiden melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN, Indonesia akan mampu menyelesaikan penanganan sampah selesai 100 persen di tahun 2029," tegasnya.
Selain dengan Norwegia, Menteri Hanif juga melakukan pertemuan bilateral dengan Menteri Lingkungan Hidup Republik Kongo Arlette Soudan-Nonaul untuk membahas pemulihan lahan gambut, menunjukkan komitmen Indonesia dalam berbagai aspek perlindungan lingkungan secara global.
Dengan langkah strategis ini, Indonesia tidak hanya berfokus pada penanganan sampah domestik, tetapi juga memposisikan diri sebagai pemimpin dalam percaturan lingkungan global, khususnya dalam mengatasi krisis polusi plastik yang menjadi perhatian dunia internasional.(*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Indonesia Siap Pimpin Penanganan Sampah Plastik Global, 143 Ribu Ton Sampah Dihasilkan per Hari
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |