https://jakarta.times.co.id/
Ekonomi

DPR RI Setujui Ratifikasi Tiga Protokol Perdagangan Internasional

Kamis, 13 Februari 2025 - 19:48
DPR RI Setujui Ratifikasi Tiga Protokol Perdagangan Internasional Suasana rapat kerja Komisi VI DPR RI. (FOTO: ANTARA/Harianto)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi VI DPR RI telah menyetujui usulan Kementerian Perdagangan meratifikasi tiga protokol perdagangan internasional melalui peraturan presiden. Ketiga protokol tersebut adalah Persetujuan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (AANZFTA), Persetujuan Pergerakan Orang Perseorangan ASEAN (MNP), dan Protokol Perubahan Indonesia-Japan Economic Partnership Agreement (IJEPA).

"Komisi VI DPR RI menyetujui dan sepakat mengusulkan agar pengesahan ketiga protokol perjanjian dapat dilakukan melalui peraturan presiden," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR Adisatrya Suryo Sulisto dalam rapat kerja dengan Kementerian Perdagangan DPR di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan bahwa ratifikasi ini akan membawa sejumlah keuntungan bagi Indonesia. Ia mencontohkan protokol MNP dapat meningkatkan kesejahteraan Indonesia, serta meningkatkan output dan penyerapan tenaga kerja, terutama pada sektor profesional dalam lingkup jasa bisnis, pendidikan, konstruksi, dan kesehatan.

Budi mengatakan, pada 2024-2025, diperkirakan remitansi tenaga kerja profesional Indonesia di negara ASEAN akan meningkat signifikan dengan proyeksi mencapai angka 7,8 miliar dolar AS pada 2045.

"Sehingga berpotensi meningkatkan surplus perdagangan jasa Indonesia dan ASEAN," kata Budi.

Selanjutnya, AANZFTA, menurut Budi, perjanjian tersebut dapat meningkatkan akses produk ekspor Indonesia ke ASEAN, Australia, dan Selandia Baru, sebab tingkat liberasi tarif telah mencapai rata-rata 91,94 persen.

Selain itu, perjanjian tersebut juga memberi kepastian iklim usaha, pelindungan konsumen, dan adopsi digitalisasi. Budi juga membidik peluang kerja sama dan peningkatan kapasitas pada UMKM, pengadaan barang dan jasa pemerintah, serta perdagangan dan pembangunan yang berkelanjutan.

"Protokol ini diprediksi akan meningkatkan ekspor Indonesia ke semua pihak AANZFTA sebesar 0,16 persen pascaimplementasi, dan akan terus meningkat menjadi Rp9,41 triliun pada tahun 2033," kata Budi.

Menteri Budi meyakini pula AANZFTA akan meningkatkan investasi hingga Rp118,72 triliun pada 2033.

Terakhir, Budi menyampaikan protokol IJEPA dapat memberi manfaat berupa peningkatan akses pasar barang dan daya saing produk Indonesia di Jepang; meningkatkan akses pasar sektor jasa Indonesia yang berpotensi mengalami peningkatan di Jepang seperti jasa keuangan, asuransi, komunikasi, transportasi barang melalui darat, serta perdagangan.

Budi meyakini juga IJEPA bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja, meningkatkan investasi, serta meningkatkan kerja sama di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.

"Ke depannya, pelaku usaha Indonesia akan mendapat kesempatan untuk masuk pengadaan barang dan jasa Pemerintah Jepang," kata Budi. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.