https://jakarta.times.co.id/
Gaya Hidup

Menteri LH: Sisa Makanan Jadi Penyumbang Terbesar Sampah

Sabtu, 15 Maret 2025 - 17:06
Menteri LH: Sisa Makanan Jadi Penyumbang Terbesar Sampah Ilustrasi limbah sampah sisa makanan. (Foto: iStockphoto/Mukhina1)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengungkapkan bahwa sampah sisa makanan atau food waste masih menjadi penyumbang terbesar dalam komposisi sampah di Indonesia. Berdasarkan data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), food waste menyumbang 39,87 persen dari total timbulan sampah nasional sepanjang 2024, yang mencapai 32,8 juta ton.

"Indonesia masih terlalu sembrono dalam mengelola makanannya. Hampir 20 juta ton dari total sampah yang kita hasilkan merupakan sisa makanan," ujar Hanif dalam kegiatan Asta Sekolah dan Kampus yang dipantau daring di Jakarta, Sabtu (15/3/2025).

Hanif menyoroti ironi di balik tingginya angka food waste, mengingat masih banyak masyarakat yang kesulitan mendapatkan makanan.

"Di saat orang-orang berjuang untuk makan demi bertahan hidup, kita justru membuang 40 persen sampah dari sisa makanan," ujarnya.

Food Waste Mendominasi Sampah Nasional

Data KLHK menunjukkan bahwa sampah sisa makanan mendominasi timbulan sampah nasional, diikuti oleh sampah plastik yang menyumbang 19,54 persen.

Selain itu, terdapat sampah organik kayu dan ranting sebesar 12,7 persen, serta kertas dan karton yang mencapai 11,09 persen. Jenis sampah lainnya meliputi logam, kain, karet, kaca, dan berbagai jenis lainnya.

Hanif juga menyoroti masih banyaknya tempat pemrosesan akhir (TPA) yang dikelola dengan sistem open dumping atau pembuangan terbuka, yang menyebabkan banyak sampah tidak terkelola dengan baik. Akibatnya, sampah sering kali bocor ke lingkungan dan mencemari ekosistem sekitar.

"Kita harus segera berbenah dalam pengelolaan sampah. Tidak bisa terus-menerus membiarkan sampah menumpuk tanpa pengelolaan yang baik," tegasnya.

Pemerintah Akan Tegas Tindak TPA Ilegal

Sebagai langkah konkret, Hanif menyatakan bahwa pemerintah akan memperketat regulasi dan menindak tegas pengelolaan sampah yang tidak sesuai aturan.

KLH akan memberikan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah serta langkah pidana terhadap pengelola TPA ilegal yang tidak mematuhi ketentuan.

Selain itu, upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah terus dilakukan, termasuk melalui program Asta Sekolah dan Kampus dalam rangka peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) 2025. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.