TIMES JAKARTA, JAKARTA – Seorang pegawai KPK RI, berinisial IGAS diberhentikan tidak hormat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Hal itu dikarenakan ia terbukti mencuri barang bukti kasus perkara korupsi berupa emas batangan yang beratnya hampir 2 kilogram.
"Kalau ditotal semua jumlahnya adalah 1.900 gram. Jadi kurang 100 gram 2 kilo," kata Ketua Dewas KPK Tumpak H Panggabean dalam konferensi pers, Kamis (8/4/2021)
Diketahui IGAS adalah salah satu anggota satuan tugas (satgas) yang memiliki kewenangan untuk menyimpan barang bukti dari perkara mantan Pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo.
Kata Tumpak, ia diduga mengambil emas batangan untuk digadaikan lalu untuk pembayaran utang. "Cukup banyak utangnya karena yang bersangkutan ini terlibat dalam satu bisnis yang tidak jelas, forex-forex itu," katanya lagi.
Oleh karena itu, lanjut dia, maka yang bersangkutan ini kemudian KPK adili. "Telah kita putuskan dengan amarnya bahwa yang bersangkutan melakukan suatu pelanggaran kode etik, tidak jujur, menyalahgunakan kewenangannya, untuk kepentingan pribadinya, dan ini adalah suatu pelanggaran terhadap nilai-nilai integritas," jelasnya.
IGAS diberhentikan tidak dengan hormat. Perbuatannya disebut Tumpak sudah mencoreng citra KPK RI. "Majelis memutuskan yang bersangkutan perlu dijatuhi hukuman berat, yaitu memberhentikan yang bersangkutan dengan tidak hormat," ujarnya. (*)
Pewarta | : Moh Ramli |
Editor | : Wahyu Nurdiyanto |