https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Harun Masiku Lolos OTT, KPK Sebut Ada Intervensi Hasto

Kamis, 20 Februari 2025 - 21:38
Harun Masiku Lolos OTT, KPK Sebut Ada Intervensi Hasto KPK menahan Hasto Kristiyanto, Kamis (20/2/2025) sore. (FOTO: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan buronan Harun Masiku. Hasto diduga mengintervensi operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 8 Januari 2020, sehingga Harun berhasil melarikan diri dan masih buron hingga kini.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No. 12 A, untuk menelpon Harun Masiku agar merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

“Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” ujar Setyo dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

Kemudian, pada 6 Juni 2024, sebelum diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto kembali memberikan instruksi kepada stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan ponsel yang berisi substansi terkait pelarian Harun Masiku.

Penyidik menemukan bahwa Hasto juga mengumpulkan sejumlah orang terkait perkara ini dan mengarahkan mereka untuk tidak memberikan keterangan yang sebenarnya saat diperiksa oleh KPK.

Perbuatan tersebut diduga dilakukan untuk merintangi dan mempersulit penyidikan kasus suap yang sedang berjalan. Akibatnya, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan melakukan penahanan pada Kamis, 20 Februari 2025.

“Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Setyo.

Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.