TIMES JAKARTA, JAKARTA – Bareskrim Polri melalui Subdit III Jatanras berhasil mengungkap jaringan perjudian daring (online) berskala internasional. Sindikat ini mengoperasikan sejumlah situs besar, di antaranya T6.com, WE88, PWC (Play With Confidence), serta jaringan situs 1XBET yang memiliki keterhubungan dengan wilayah Asia, Asia Tenggara, hingga Eropa.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Wira Satya, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan instruksi langsung dari pimpinan negara.
"Pengungkapan jaringan perjudian online internasional ini adalah wujud komitmen Polri dalam melaksanakan perintah Presiden RI Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas judi online. Kejahatan ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan dampak sosial yang luas dan merugikan masyarakat," ujar Wira Satya di Jakarta, Jumat (2/1/2025).
Kronologi dan Sebaran Operasi
Penyelidikan intensif dilakukan berdasarkan laporan polisi yang diterima sejak Agustus hingga Desember 2025. Operasi penegakan hukum kemudian dilaksanakan secara serentak di berbagai titik strategis, meliputi Kabupaten Pamekasan (Madura), Kota Tangerang (Banten), Jakarta Barat, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara, serta Kabupaten Cianjur (Jawa Barat).
Dalam operasi tersebut, polisi meringkus puluhan tersangka dengan peran yang bervariasi, mulai dari pemilik dan pengelola situs, admin keuangan, penyewa rekening operasional, pengelola payment gateway, hingga pelaku tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penyitaan Barang Bukti dan Pemblokiran Aset
Petugas menyita sejumlah besar aset digital dan fisik sebagai barang bukti, meliputi komputer, laptop, ponsel, kartu ATM, token perbankan, dokumen perusahaan, kendaraan, hingga ratusan rekening koran.
"Dalam pengungkapan ini, penyidik telah memblokir sedikitnya lebih dari 100 rekening bank dan masih terus melakukan pengembangan bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK)," tambah Wira.
Berdasarkan hasil penyidikan, omzet jaringan ini diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah dalam setahun. Fokus polisi kini tidak hanya pada penangkapan pelaku, tetapi juga pada penyitaan aset hasil kejahatan."Kami tidak berhenti pada penangkapan pelaku. Penyidik terus menelusuri aliran dana, aset, serta pihak-pihak lain yang terlibat, termasuk yang berperan dalam pencucian uang. Seluruh proses dilakukan secara profesional, transparan, dan berkeadilan," tegasnya.
Ancaman Hukuman
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP, UU ITE (Pasal 45 jo Pasal 27), serta UU Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.
Langkah selanjutnya, Bareskrim Polri akan melakukan uji laboratorium forensik pada bukti digital dan berkoordinasi dengan Kominfo, perbankan, serta Kejaksaan untuk menuntaskan kasus ini hingga ke akar-akarnya. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Bareskrim Polri Bongkar Jaringan Judol Internasional, Omzet Capai Ratusan Miliar
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Deasy Mayasari |