TIMES JAKARTA, JAKARTA – Pada hari Kamis tanggal 20 November 2025, Ira Puspadewi divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019-2022.
Kasus ini menarik perhatian publik karena berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, tidak terbukti adanya mens rea atau niat jahat dari Ira Puspadewi untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut.
Bahkan keputusan bisnis yang diambil oleh Ira Puspadewi bersama dengan direksi yang lain untuk mengakuisisi PT Jembatan Nusantara berhasil memberikan keuntungan bagi PT ASDP yang labanya naik hampir 2 kali lipat menjadi Rp 637 Miliar.
Putusan yang diucapkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara Ira Puspadewi tersebut menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan kegiatan bisnis di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Terlebih lagi bagi Direksi yang ingin melakukan tindakan bisnis demi kemajuan BUMN sendiri akan merasa takut ketika ingin melakukan suatu tindakan karena terbayang-bayang akan dianggap merugikan keuangan negara apabila tindakan bisnis tersebut gagal, bahkan tidak menutup kemungkinan ia akan menjadi tersangka atau terdakwa selanjutnya seperti yang dialami oleh Ira Puspadewi.
Dengan adanya putusan pemidanaan yang dijatuhkan kepada Ira Puspadewi tersebut menunjukkan bahwa proses penegakan hukum di Indonesia seringkali mengabaikan aspek-aspek keadilan sehingga tercipta suatu kondisi yang dinamakan dengan miscarriage of justice atau gagalnya peradilan mencapai tujuannya yaitu untuk menciptakan keadilan kepada masyarakat. Ada beberapa hal yang menjadi dasar argumentasi bahwa perkara Ira Puspadewi dapat dikategorikan sebagai miscarriage of justice.
Mens Rea merupakan suatu istilah yang berasal dari bahasa latin yaitu pikiran yang salah. Paul H Robinson menyamakan istilah mens rea dengan guilty mind atau pikiran bersalah. Dalam hukum pidana, mens rea memiliki kedudukan yang sangat penting karena untuk menentukan apakah seseorang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana tidak hanya dilihat dari segi perbuatan pidana atau actus reus, tetapi juga dilihat dari mens rea atau niat jahat seseorang.
Hal ini mendasarkan pada asas actus non facit reum nisi mens sit rea yang artinya suatu perbuatan tidak dapat membuat seseorang bersalah kecuali dilandasi dengan niat jahat.
Apabila dikaitkan dengan perkara Ira Puspadewi, tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Ira Puspadewi memiliki mens rea atau niat jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara tersebut. Bahkan tidak ada satu pun bukti yang menunjukkan bahwa Ira Puspadewi mendapatkan keuntungan pribadi dalam proses akuisisi tersebut.
Bahkan Ketua Majelis Hakim dalam perkara tersebut yaitu Sunoto mengajukan pendapat yang berbeda atau dissenting opinion dalam amar putusannya yang salah satu pertimbangannya menjelaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Ira Puspadewi untuk melakukan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara merupakan suatu keputusan bisnis yang dilindungi oleh hukum karena doktrin Business Judgment Rules.
Business Judgment Rules merupakan sebuah doktrin dalam hukum bisnis yang pada dasarnya memberikan perlindungan kepada direksi dari pertanggungjawaban pribadi atas keputusan bisnis yang diambil dengan iktikad baik dan prinsip kehati-hatian serta dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan perusahaan.
Doktrin ini telah diatur dalam Pasal 97 ayat (5) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) dan Pasal 9F ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN (UU BUMN).
Apabila mendasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dipersidangan, maka tindakan Ira Puspadewi selaku Direktur Utama PT ASDP untuk melakukan Kerja Sama Usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara telah dilakukan dengan iktikad baik dan menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian.
Hal ini dapat dibuktikan dari tindakan Ira Puspadewi yang menunjuk 7 konsultan professional untuk melakukan uji tuntas komperehensif sebelum dilakukan proses akuisisi. Bahkan pengambilan keputusan untuk melakukan akuisisi tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris PT ASDP, RUPS dan Menteri BUMN.
Oleh karena itu, seharusnya Ira Puspadewi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara dan tidak dapat dikenakan sanksi pidana karena ia telah menjalankan pekerjaannya dengan iktikad baik dan kehati-hatian sesuai dengan doktrin Business Judgment Rules. Akan tetapi oleh Majelis Hakim, tindakan Ira Puspadewi dianggap bersalah.
Dikarenakan polemik yang terjadi dalam perkara Ira Puspadewi, Presiden Prabowo Subianto akhirnya memutuskan untuk memberikan rehabilitasi kepada mantan Ira Puspadewi yang merupakan mantan Direktur Utama PT ASDP.
Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitas kepada Ira setelah ia divonis bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan dan denda sebesar Rp 500.000.00,00 (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.
Rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto tersebut ditujukan untuk memulihkan nama baik dari Ira Puspadewi, sehingga status bersalah kepada Ira Puspadewi secara otomatis menjadi gugur. Hal ini sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 23 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang menyatakan bahwa rehabilitasi adalah hak seseorang untuk mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan dan peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.
***
*) Oleh : Doni Noviantama, Mahasiswa Magister Hukum Universitas Islam Indonesia dan Partner Firmly Law Firm.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |