https://jakarta.times.co.id/
Opini

Coretax dan Masa Depan Administrasi Perpajakan Indonesia

Rabu, 31 Desember 2025 - 13:07
Coretax dan Masa Depan Administrasi Perpajakan Indonesia Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Muda

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Beberapa hari lagi kita akan meninggalkan tahun 2025. Tahun ini menjadi tahun yang bersejarah, terutama bagi dunia perpajakan di Indonesia. Pada tahun ini pula pemerintah, melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mulai memberlakukan sistem perpajakan baru, yakni Coretax. Sistem ini menggantikan aplikasi perpajakan lama yang telah digunakan selama kurang lebih 14 tahun.

Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan dalam program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) yang diatur melalui Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2018. Tujuan utama sistem ini adalah memodernisasi administrasi perpajakan dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis inti, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pelaporan SPT, pembayaran pajak, hingga pemeriksaan dan penagihan pajak. Ibaratnya, melalui Coretax, seluruh pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan dapat dilakukan dalam satu sistem terintegrasi.

Direktorat Jenderal Pajak berharap kehadiran Coretax dapat memberikan manfaat nyata, baik bagi masyarakat maupun pemerintah. Manfaat tersebut antara lain peningkatan efisiensi dan efektivitas administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kualitas layanan, serta penguatan kemampuan analisis data perpajakan.

Coretax sendiri mulai diterapkan secara bertahap sejak 1 Januari 2025. Pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN, Pajak Penghasilan Pasal 21/26, serta SPT Unifikasi kini wajib menggunakan Coretax. Perubahan ini menuntut penyesuaian dari wajib pajak, mulai dari penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai NPWP hingga pembuatan kode billing mandiri yang kini dibatasi oleh sistem Coretax.

Pada sistem sebelumnya, penyetoran pajak penghasilan dapat dilakukan dengan membuat kode billing secara mandiri tanpa harus membuat dan melaporkan SPT terlebih dahulu. Praktik tersebut tidak lagi dapat dilakukan di Coretax. Dalam sistem baru ini, wajib pajak harus terlebih dahulu membuat bukti potong bagi penerima penghasilan sekaligus melaporkan SPT atas pemotongan dan pemungutan pajak. Setelah itu, kode billing untuk pembayaran pajak akan diterbitkan secara otomatis oleh sistem.

Bagi DJP, mekanisme ini sangat membantu dalam menghimpun data penerima penghasilan secara lebih akurat, sejalan dengan sistem self assessment perpajakan. Sementara itu, bagi wajib pajak yang dipotong pajak penghasilannya, sistem ini memberikan transparansi karena pajak yang telah dipotong dapat diketahui dan dikreditkan dalam SPT Tahunan. Adapun bagi pihak pemotong, kewajiban perpajakan dapat dipertanggungjawabkan dengan lebih akurat dan efisien, karena bukti potong langsung tercatat di akun penerima penghasilan.

Bagaimana Coretax di Tahun 2026?

Pada tahun 2026, Coretax akan diterapkan secara penuh oleh DJP sebagai otoritas perpajakan di Indonesia. Pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi maupun SPT PPh Badan akan sepenuhnya menggunakan Coretax. Hal ini tentu menjadi pekerjaan rumah besar bagi DJP, mengingat sistem baru membutuhkan kesiapan dan kerja keras semua pihak agar dapat berjalan optimal.

Lalu, apakah seluruh pelaporan SPT harus menggunakan Coretax dan tidak lagi diperbolehkan menggunakan formulir kertas? Faktanya, pelaporan SPT Tahunan PPh dengan formulir kertas masih diperbolehkan dengan kriteria tertentu.

Kriteria tersebut antara lain: wajib pajak orang pribadi, SPT Tahunan PPh berstatus nihil atau kurang bayar, tidak diwajibkan menyampaikan SPT Masa dalam bentuk dokumen elektronik, belum pernah menyampaikan SPT secara elektronik, terdaftar di KPP Pratama, tidak menggunakan jasa konsultan pajak, laporan keuangan tidak diaudit oleh akuntan publik, serta SPT Tahunan PPh yang disampaikan bukan merupakan SPT untuk bagian Tahun Pajak.

Namun demikian, menurut penulis, pelaporan SPT PPh akan lebih efektif dan efisien jika menggunakan Coretax. Hal ini karena jumlah lampiran dalam SPT Coretax lebih banyak dibandingkan sistem sebelumnya, dan sebagian data terisi secara otomatis dari SPT tahun sebelumnya maupun bukti potong pihak ketiga. Dengan demikian, potensi kesalahan dalam pelaporan pajak dapat diminimalkan.

Hal-hal yang Perlu Disiapkan

Untuk mempersiapkan pelaporan SPT Tahunan PPh melalui Coretax, wajib pajak perlu melakukan dua hal utama, yakni aktivasi akun dan permintaan kode otorisasi. Keduanya menjadi kunci agar Coretax dapat dimanfaatkan secara optimal.

Apa yang dimaksud dengan aktivasi akun Coretax? Aktivasi akun merupakan langkah awal agar wajib pajak dapat menggunakan akun Coretax secara mandiri. Melalui aktivasi ini, wajib pajak dapat membuat kata sandi yang bersifat rahasia sehingga hanya yang bersangkutan yang dapat mengakses akun tersebut. Aktivasi akun Coretax tidak dibatasi paling lambat 31 Desember 2025. Namun, khusus bagi aparatur sipil negara (ASN), PPPK, TNI, dan Polri, berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 7 Tahun 2025, aktivasi akun Coretax DJP wajib dilakukan paling lambat 31 Desember 2025.

Sementara itu, kode otorisasi atau sertifikat elektronik berfungsi layaknya tanda tangan basah dalam dunia nyata. Kode ini menjadi bentuk persetujuan resmi dari wajib pajak dan hanya melekat pada wajib pajak orang pribadi.

Penutup

Dengan diberlakukannya Coretax secara penuh pada tahun 2026, diharapkan pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan oleh wajib pajak menjadi lebih mudah dan tertib. Pada akhirnya, sistem ini diharapkan dapat meningkatkan tingkat kepatuhan wajib pajak. Di sisi lain, melalui satu sistem terintegrasi, pemerintah—dalam hal ini DJP—berharap dapat meningkatkan penerimaan negara dari sektor perpajakan. Meski demikian, masih terdapat berbagai tantangan yang harus dihadapi agar tujuan besar tersebut benar-benar dapat terwujud. (*)

Oleh: Didit Teguh Nugroho, Penyuluh Pajak Ahli Muda
 

Pewarta : XX
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.