TIMES JAKARTA, JAKARTA – Indonesia dikaruniai alam yang luar biasa seperti hutan tropis, lautan kaya biota, sumber daya alam tak terbarukan atau sumber daya alam mineral, dan tanah yang subur bahkan kita sering disebut tanah surga.
Namun, kekayaan ini kerap berubah menjadi bencana ketika alam diperlakukan sebagai komoditas politik dan ekonomi yang tidak bertanggungjawab. Korupsi dalam sektor sumber daya alam menggerogoti bumi perlahan, mulai dari proses perizinan hingga eksploitasi dan reklamasi yang diabaikan.
Sementara, lemahnya pengawasan dan tumpang tindih perizinan memperburuk situasi. Masyarakat kehilangan lahan, petani kehilangan sumber penghidupan, dan ekosistem kehilangan daya pulih. Hukum lingkungan harus ditegakkan sehingga pelaku kerusakan tidak hanya dihukum, tetapi juga wajib memulihkan lingkungan yang telah mereka rusak.
Kasus korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, korupsi izin tambang nikel bahkan Gubernur Sulawesi Tenggara membabat 3 hektar lahan mangrove hanya untuk rumah pribadi, penyalahgunaan izin perkebunan di Riau dan pembalakan hutan di wilayah Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat dan beberapa wilayah yang tidak bisa disebutkan satu persatu menunjukkan bagaimana kepentingan pribadi mengorbankan lingkungan dan masyarakat. Kerusakan hutan, pencemaran sungai, tanah tandus, serta hilangnya keanekaragaman hayati menjadi dampak berlapis yang jarang dihitung sebagai kerugian negara.
Ironisnya, kerugian lingkungan tidak dipertimbangkan dalam proses hukum. Melalui Putusan Nomor 25/PUU/XIV/2016, Mahkamah Konstitusi hanya mengakui kerugian yang sebenarnya, bukan yang potensial.
Oleh karena itu, biaya pemulihan lingkungan tidak dimasukkan ke dalam kerugian negara. Namun, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014 menyatakan bahwa kerugian ekologis harus dinilai secara ekonomi melalui valuasi lingkungan, yang mencakup nilai guna langsung, fungsi ekologis, dan nilai intrinsik alam.
Jika prinsip-prinsip ini diterapkan secara konsisten, penegakan hukum menjadi lebih adil bagi alam dan manusia. Mereka yang melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerusakan lingkungan tidak hanya dihukum penjara, tetapi juga harus membayar biaya pemulihan ekosistem.
Sangat penting Prinsip “polluter pays” sebuah prinsip yang mengharuskan pihak yang menimbulkan pencemaran menanggung biaya perbaikan dan pencegahan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktivitas mereka.
Prinsip ini memastikan bahwa pelaku pencemaran bertanggung jawab atas biaya pemulihan, Selain itu, undang-undang perampasan aset juga dapat digunakan untuk menyita aset yang dihasilkan dari korupsi SDA dan mengembalikannya ke masyarakat melalui program rehabilitasi hutan, restorasi sungai, dan pemberdayaan masyarakat.
Masalah ini berkaitan dengan masa depan negara, bukan hanya masalah hukum. Kita kehilangan paru-paru dunia ketika hutan dibakar atau dibabat untuk keuntungan segelintir orang. Ketika limbah tambang merusak sungai, masyarakat kehilangan sumber kehidupan mereka.
Selain itu, ketika tambang ilegal merusak tanah, petani kehilangan harapan mereka. Semua ini merupakan konsekuensi yang mahal dari praktik korupsi, yang tidak hanya mengurangi ekonomi tetapi juga menghilangkan hak generasi mendatang untuk hidup dalam lingkungan yang aman.
Di tengah kondisi tersebut, rangkaian musibah yang terjadi di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi pengingat keras bagi bangsa ini terbukti dengan banjir yang membawa banyaknya bongkahan sisa kayu dari pembabatan hutan yang mengatasnamakan deforestasi.
Bencana bukan hanya fenomena alam, tetapi cermin kondisi moral dan ekologis. Sudah saatnya dilakukan taubat ekologi sebuah pertobatan kolektif yang berangkat dari relasi hati yang jujur antara manusia dan alam. Taubat ekologi mengajak kita mengakui kesalahan, menghentikan kerakusan, dan memulihkan hubungan spiritual dengan bumi sebagai amanah Tuhan.
Jika hati kembali jernih, kebijakan menjadi bersih, dan eksploitasi digantikan dengan tanggung jawab, maka keberlanjutan negeri dapat dijaga. Indonesia membutuhkan penegakan hukum yang kuat sekaligus kesadaran batin bahwa bumi bukan objek untuk dieksploitasi, melainkan kehidupan yang harus dirawat dengan adil demi generasi mendatang.
Ekologi tidak boleh dikorupsi, karena ketika bumi rusak, tidak ada kekayaan atau kekuasaan yang mampu mengembalikan kehidupan yang hilang akhirnya kita sebagai generasi muda tidak memiliki masa depan yang cerah bahkan jauh dari tagline Indonesia maju 2045.
***
*) Oleh : Tubagus Saef Nurullah, Alumni Bootcamp Antikorupsi Nasional Sintesis KPK RI 2025.
*) Tulisan Opini ini sepenuhnya adalah tanggungjawab penulis, tidak menjadi bagian tanggungjawab redaksi timesindonesia.co.id
*) Kopi TIMES atau rubik opini di TIMES Indonesia untuk umum. Panjang naskah maksimal 4.000 karakter atau sekitar 600 kata. Sertakan riwayat hidup singkat beserta Foto diri dan nomor telepon yang bisa dihubungi.
*) Naskah dikirim ke alamat e-mail: [email protected]
*) Redaksi berhak tidak menayangkan opini yang dikirim.
| Pewarta | : Hainor Rahman |
| Editor | : Hainorrahman |