TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memvalidasi laporan pengaduan dari sekitar 60 pencipta lagu mengenai dugaan penahanan royalti senilai Rp14 miliar oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Laporan tersebut diterima KPK pada Selasa (6/1/2026) lalu.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi terlebih dahulu. "Secara umum, setiap laporan pengaduan yang diterima KPK, selanjutnya akan diverifikasi atas validitas informasi dan keterangan yang disampaikan pelapor," ujarnya di Jakarta, Kamis (8/1/2026).
Setelah diverifikasi, KPK akan menganalisis apakah terdapat dugaan tindak pidana korupsi dan apakah hal tersebut masuk dalam kewenangan lembaga. Namun, proses penanganan pengaduan ini bersifat tertutup dan hanya dapat diinformasikan kepada pelapor.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menegaskan bahwa LMKN tidak boleh mendistribusikan royalti jika verifikasi data belum memenuhi kriteria peraturan. "LMKN tidak diperkenankan mendistribusikan royalti kepada LMK apabila hasil verifikasi belum memenuhi kriteria," jelas Dirjen KI Hermansyah Siregar pada Selasa (7/1/2026).
Menurut Hermansyah, proses distribusi royalti harus mengikuti tahapan verifikasi yang ketat berdasarkan Peraturan Menteri Hukum No. 27 Tahun 2025. LMKN wajib memverifikasi kelengkapan data dari Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebelum melakukan pembagian.
Data yang harus dilengkapi meliputi besaran royalti, penerima, serta data pengguna layanan komersial.
DJKI mengimbau para pencipta dan pemilik hak terkait untuk memastikan keanggotaannya pada LMK yang sesuai dan memperbarui data secara berkala. Mekanisme ini akan dapat menjamin pemenuhan hak ekonomi sekaligus memperkuat ekosistem industri musik nasional yang adil. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Ditunggu 60 Pencipta Lagu, KPK Lakukan Validasi Laporan Dugaan Royalti Rp14 Miliar
| Pewarta | : Antara |
| Editor | : Faizal R Arief |