TIMES JAKARTA, JAKARTA – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Lembaga Kursus sebagai regulasi baru yang menjadi dasar hukum penyelenggaraan pendidikan kursus di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa peraturan tersebut diterbitkan untuk memperkuat peran pendidikan nonformal dalam mendukung pendidikan sepanjang hayat sekaligus meningkatkan kompetensi masyarakat sesuai kebutuhan zaman.
“Lembaga kursus memiliki posisi strategis sebagai alternatif, pelengkap, dan penambah pendidikan formal. Melalui regulasi ini, pemerintah menegaskan komitmen untuk memastikan layanan pendidikan kursus diselenggarakan secara terarah, bermutu, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat serta dunia kerja yang terus berkembang,” ujar Abdul Mu’ti di Jakarta, Jumat.
Ia menjelaskan, Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mengatur penyelenggaraan lembaga kursus yang dapat dilaksanakan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat melalui badan hukum. Setiap lembaga kursus diwajibkan memiliki izin pendirian serta terdaftar dalam sistem pendataan yang disediakan Kemendikdasmen sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam regulasi tersebut, Kemendikdasmen juga menetapkan standar penyelenggaraan pendidikan kursus sebagai bagian dari upaya penjaminan mutu. Standar itu mencakup standar kompetensi lulusan serta standar tata kelola lembaga kursus.
“Standar ini dirancang untuk menjamin kualitas layanan pembelajaran dan pengelolaan lembaga kursus yang profesional, akuntabel, dan berkelanjutan,” kata Mu’ti.
Dari sisi sumber daya manusia, peraturan ini mengatur kualifikasi dan kompetensi instruktur lembaga kursus, termasuk kewajiban memiliki sertifikat kompetensi yang relevan atau pengalaman kerja sesuai bidang program yang diajarkan. Pemerintah juga mendorong lembaga kursus secara aktif memfasilitasi peningkatan kompetensi instruktur sebagai bagian dari penguatan mutu pembelajaran.
Pelaksanaan pendidikan kursus dalam Permendikdasmen tersebut didasarkan pada prinsip fleksibel, terintegrasi, relevan, inklusif, dan berkeadilan. Layanan program pendidikan kursus mencakup keterampilan, bimbingan belajar, serta kecakapan hidup yang diarahkan untuk membangun kemandirian peserta didik dan kesiapan memasuki dunia kerja maupun kehidupan bermasyarakat.
Selain itu, regulasi ini juga mengatur sistem penilaian dan sertifikasi kompetensi sebagai bentuk pengakuan atas capaian pembelajaran peserta didik kursus. Lembaga kursus yang telah terakreditasi berwenang menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai standar yang ditetapkan, guna meningkatkan daya saing lulusan di tingkat nasional maupun internasional.
Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 mulai berlaku sejak tanggal diundangkan dan memberikan masa penyesuaian paling lama dua tahun bagi lembaga kursus yang telah berdiri sebelum regulasi ini diterapkan.
Abdul Mu’ti menambahkan, Kemendikdasmen bersama pemerintah daerah akan melakukan pembinaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkelanjutan untuk memastikan implementasi kebijakan berjalan efektif dan memberikan dampak nyata terhadap peningkatan mutu pendidikan nonformal di Indonesia. (*)
Artikel ini sebelumnya sudah tayang di TIMES Indonesia dengan judul: Permendikdasmen Nomor 24 Tahun 2025 Resmi Berlaku, Perkuat Tata Kelola dan Mutu Lembaga Kursus
| Pewarta | : Imadudin Muhammad |
| Editor | : Imadudin Muhammad |