https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

Jerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal Kerugian Negara, Penahanan Belum Dilakukan KPK

Jumat, 09 Januari 2026 - 19:37
Jerat Gus Yaqut dan Gus Alex dengan Pasal Kerugian Negara, Penahanan Belum Dilakukan KPK Foto Kombo - Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex (kiri), Menteri Agama Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ANTARA

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjerat mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) bersama Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex selaku staf khusus Menteri Agama dengan delik kerugian keuangan negara, meskipun hingga kini Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI masih melakukan penghitungan total kerugian negara.

Delik kerugian negara yang digunakan penyidik KPK merujuk pada Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

“BPK saat ini masih terus melakukan kalkulasi untuk menghitung besarnya nilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari perkara ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat.

Budi menambahkan, KPK akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut terkait nilai kerugian negara setelah proses pemeriksaan dan penyitaan barang bukti selesai dilakukan.

“Nanti kami akan memperbarui informasinya, karena penyidik masih terus melakukan pemeriksaan dan juga penyitaan terhadap barang bukti yang dibutuhkan,” katanya.

Sebelumnya, KPK pada 9 Agustus 2025 mengumumkan telah memulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. Dua hari berselang, tepatnya 11 Agustus 2025, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara yang ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun serta memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang.

Mereka yang dicegah saat itu adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex selaku mantan staf khusus Menteri Agama, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro perjalanan haji Maktour.

Pada 9 Januari 2026, KPK secara resmi mengumumkan dua dari tiga pihak yang dicegah tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz.

Selain ditangani oleh KPK, penyelenggaraan ibadah haji 2024 juga sebelumnya menjadi sorotan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR RI. Pansus menyatakan menemukan sejumlah kejanggalan, khususnya terkait pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Dalam kebijakan tersebut, Kementerian Agama membagi kuota tambahan secara merata, yakni 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Padahal, Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur kuota haji khusus maksimal sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Sementara itu, KPK memastikan belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka pada Jumat ini, 9 Januari 2026.

“Bukan hari ini,” ujar Budi Prasetyo singkat.

Meski demikian, KPK menegaskan penahanan terhadap Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz tetap akan dilakukan pada waktu yang dianggap tepat sesuai kebutuhan penyidikan.

“Tentunya nanti kami akan lakukan,” kata Budi menegaskan.(*)

Pewarta : Imadudin Muhammad
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.