https://jakarta.times.co.id/
Berita

Menko Yusril Dorong Pembentukan Badan Legislasi Nasional

Selasa, 11 Februari 2025 - 20:54
Menko Yusril Dorong Pembentukan Badan Legislasi Nasional Rapat kerja Komisi I DPR bersama Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra; Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan; dan Wamenko Polkam Lodewijk F. Paulus di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (11/2/2025). (FOTO: ANTARA/Melalusa Susthira K)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyoroti pentingnya pembentukan Badan Legislasi Nasional yang akan berperan dalam menggodok rancangan undang-undang di internal pemerintah sebelum diajukan ke DPR RI.

Menurut Yusril, pembentukan badan tersebut merupakan amanat dari perubahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Namun, hingga saat ini, langkah konkret untuk merealisasikan badan tersebut masih belum dilakukan oleh pemerintah.

"Sebenarnya telah diamanatkan kepada Pemerintah untuk membentuk semacam Badan Legislasi Nasional, seperti halnya DPR punya Badan Legislasi, pemerintah semestinya dengan amanat undang-undang itu mempunyai satu badan yang menggodok program legislasi internal pemerintah," ujar Yusril dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2025).

Saat ini, tugas tersebut masih dijalankan oleh Kementerian Hukum dan HAM, sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum pembentukan Badan Legislasi Nasional. Namun, dengan adanya perubahan struktur pemerintahan yang membagi Kementerian Hukum dan HAM menjadi tiga nomenklatur, Yusril menilai urgensi pembentukan badan ini semakin tinggi.

"Dan pembentukan Badan Legislasi Nasional sampai sekarang belum dilakukan," tambahnya.

Laporan ke Presiden dan Koordinasi Lintas Kementerian

Yusril mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengambil langkah-langkah untuk mendorong realisasi Badan Legislasi Nasional. Ia telah melaporkan hal ini langsung kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan mengoordinasikan usulan tersebut dengan tiga kementerian terkait.

"Dan telah juga menyampaikan kepada bapak presiden, dan telah melakukan rapat koordinasi dengan tiga menteri di bawah koordinasi kementerian koordinator ini, mengusulkan untuk pembentukan Badan Legislasi Nasional," jelasnya.

Terkait bentuk kelembagaan yang akan diterapkan, Yusril menyebut ada beberapa opsi yang bisa dipertimbangkan. Salah satunya adalah membentuk badan baru secara mandiri atau mentransformasi Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) menjadi Badan Legislasi Nasional.

"Diusulkan apakah itu akan di bawah Kementerian Hukum, menteri hukum merangkap sebagai Kepala Badan Legislasi Nasional seperti Bappenas, BPN atau akankah ditarik ke Kemenko," terangnya.

Yusril menyerahkan keputusan tersebut sepenuhnya kepada Presiden RI Prabowo Subianto.

"Yang penting kita punya satu badan legislasi internal pemerintah, yang menggodok setiap peraturan perundang-undangan, draf, secara koordinatif, mengoordinasikan seluruhnya sehingga betul-betul ada kesamaan persepsi, sebelum RUU itu diajukan ke DPR," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa fungsi Badan Legislasi Nasional nantinya akan serupa dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang memiliki kewenangan untuk menyusun dan mengoordinasikan program legislasi nasional.

"Sama juga seperti DPR, Baleg akan meminta pandangan fraksi-fraksi sebelum bulat menjadi usul inisiatif DPR," kata dia. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.