TIMES JAKARTA, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto mengonfirmasi bahwa Direktur Utama Perum Bulog (Dirut Bulog), Mayor Jenderal (Mayjen) TNI Novi Helmy Prasetya, akan mengundurkan diri dari dinas aktif TNI.
Hal disampaikan Agus Subiyanto di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).
“Ya mundur, nanti akan mundur. Nanti kan apabila TNI aktif menduduki dari kementerian dan lembaga akan pensiun dini, akan mengundurkan diri dari kedinasannya itu,” ujar Agus.
Selain Novi, status Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) RI, Mayjen Irham Waroihan, yang masih aktif sebagai TNI juga menjadi perhatian. Agus menegaskan bahwa kedua perwira tinggi tersebut akan mengikuti proses pengunduran diri sesuai ketentuan yang berlaku.
Revisi UU TNI Jadi Penentu Kepastian Pengunduran Diri
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan bahwa kepastian pengajuan pengunduran diri Dirut Bulog dan Irjen Kementan akan menunggu revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (RUU TNI).
“Nah, itu nanti kita lihat makanya peraturan revisinya segera keluar nanti. Kalau harus keluar, ya keluar,” kata Maruli.
RUU TNI yang sedang dibahas di parlemen mengusulkan penambahan lima jabatan sipil di kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh TNI aktif. Dengan revisi ini, jumlah jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif akan bertambah dari 10 menjadi 15 kementerian/lembaga.
Profil Mayjen Novi Helmy Prasetya dan Pejabat TNI Lainnya
Mayjen Novi Helmy Prasetya saat ini menjabat sebagai Dirut Perum Bulog berdasarkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir melalui SK Nomor: SK-30/MBU/02/2025 tanggal 7 Februari 2025. Selain itu, Novi juga memegang jabatan sebagai Danjen Akademi TNI.
Selain Novi, beberapa pejabat TNI yang menarik perhatian publik antara lain Letkol Inf. Teddy Indra Wijaya, yang kini menjabat sebagai Sekretaris Kabinet. Teddy sebelumnya berpangkat mayor sebelum mendapatkan kenaikan pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) dari Panglima TNI.
Implikasi Revisi UU TNI bagi Pejabat TNI
Revisi UU TNI diharapkan memberikan kejelasan status bagi pejabat TNI yang menjabat di lembaga sipil. Dengan adanya penambahan kuota jabatan sipil untuk TNI aktif, diharapkan tidak ada lagi dualitas peran yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
Proses pengunduran diri Mayjen Novi Helmy Prasetya dan Mayjen Irham Waroihan akan menjadi contoh penting dalam implementasi revisi UU TNI. Keduanya diharapkan dapat menjadi teladan dalam menjaga netralitas dan profesionalisme TNI di tengah dinamika politik dan birokrasi.(*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Faizal R Arief |