https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK: Penggeledahan Rumah RK Berdasarkan Petunjuk Penyidikan

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:10
KPK: Penggeledahan Rumah RK Berdasarkan Petunjuk Penyidikan Ridwan Kamil. (Foto: Dok. TIMES Indonesia)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penggeledahan di rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), terkait kasus dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), berdasarkan petunjuk yang ditemukan dalam proses penyidikan.

"KPK dalam melaksanakan upaya paksa penggeledahan tentunya ada petunjuk-petunjuk sebelumnya yang telah kita dapatkan, sehingga kami melakukan penggeledahan terhadap beberapa tempat," ujar Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo, Jumat (14/3/2025).

Budi menegaskan bahwa rumah Ridwan Kamil menjadi lokasi pertama yang digeledah atas keputusan penyidik. Meski demikian, ia tidak merinci alasan spesifik pemilihan lokasi tersebut karena masih dalam proses penyidikan.

"Pada saat itu memang secara acak adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut, siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK. Karena mungkin itu adalah hal yang terpenting yang akan kami lakukan pertama kali," jelasnya.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan siap bersikap kooperatif dalam proses hukum yang berlangsung.

"Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi," ujar RK dalam keterangannya di Bandung, Senin (17/2).

RK juga menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh penyelidikan KPK dan tidak akan menghalangi proses hukum yang sedang berjalan.

"Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional," ujarnya.

Namun, ia enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan meminta awak media bertanya langsung kepada KPK.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek iklan di PT Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, di antaranya Direktur Utama PT Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Kepala Divisi Corsec BJB yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Widi Hartoto (WH).

Selain itu, terdapat tiga pengendali agensi iklan yang terlibat, yaitu Ikin Asikin Dulmanan (IAD) dari Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Suhendrik (S) dari BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, serta Sophan Jaya Kusuma (SJK) dari Cipta Karya Sukses Bersama.

Menurut KPK, YR dan WH diduga sengaja menyiapkan sejumlah agensi untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter dalam proyek iklan PT Bank BJB.

Penunjukan agensi tersebut juga dinilai tidak sesuai dengan peraturan pengadaan barang dan jasa yang berlaku di internal BJB. Selain itu, agensi yang ditunjuk disebut telah bekerja sama dengan pihak internal BJB untuk mengatur pemenang proyek iklan tersebut.

"Di sini tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec melakukan perbuatan merugikan keuangan negara," ujar Budi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.