https://jakarta.times.co.id/
Berita

KPU RI Buka Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah

Jumat, 14 Maret 2025 - 15:28
KPU RI Buka Pendaftaran Calon untuk PSU Pilkada 2024 di 24 Daerah Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin saat memberikan keterangan kepada awak media di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025). ANTARA

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mulai membuka pendaftaran calon untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di sejumlah daerah yang mengalami diskualifikasi kandidat. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa tahapan pencalonan saat ini sedang berlangsung.

"PSU sekarang pada tahap pencalonan, di daerah yang ada pencalonan sedang pada daftar," ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/3/2025).

Ia menambahkan, beberapa daerah yang calon kepala daerahnya didiskualifikasi melalui putusan Mahkamah Konstitusi (MK) telah memulai proses pendaftaran.

"Calon-calon yang memang ada yang didiskualifikasi di beberapa penggantian seperti yang sudah kita sampaikan pada RDP (rapat dengar pendapat) kemarin itu sudah pada daftar," jelasnya.

Setelah proses pendaftaran selesai, KPU akan mengumumkan penetapan calon yang berhak mengikuti PSU pada 17 Maret 2025.

PSU di 24 Daerah Sesuai Putusan MK

Mahkamah Konstitusi resmi memerintahkan PSU di 24 daerah setelah menyelesaikan sidang sengketa hasil Pilkada 2024. Keputusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, di mana sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.

Dari total 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang masuk ke MK, sebanyak 26 permohonan dikabulkan, dengan 24 di antaranya berujung pada PSU. KPU di daerah terkait wajib menjalankan putusan ini sesuai instruksi MK.

Berikut batas waktu pelaksanaan PSU berdasarkan tenggat waktu yang ditetapkan MK sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025, yaitu 30 hari: Paling lambat 22 Maret 2025, 45 hari: Paling lambat 5 April 2025,60 hari: Paling lambat 19 April 2025, 90 hari: Paling lambat 24 Mei 2025, dan 180 hari: Paling lambat 9 Agustus 2025.

Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan yakni Kabupaten Puncak Jaya (Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025): MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara, dan Kabupaten Jayapura (Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025): MK menginstruksikan perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.

Dengan berjalannya tahapan ini, KPU memastikan seluruh proses PSU berjalan sesuai regulasi dan jadwal yang telah ditetapkan.(*)

Pewarta : Antara
Editor : Imadudin Muhammad
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.