https://jakarta.times.co.id/
Berita

KPK Jelaskan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB

Jumat, 14 Maret 2025 - 16:15
KPK Jelaskan Status Ridwan Kamil dalam Kasus Korupsi BJB KPK masih mendalami keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus korupsi di BJB. (Foto: Antara/Pemprov Jabar)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kediaman mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Meski demikian, status hukum Ridwan Kamil hingga kini belum ditetapkan.

"Status Ridwan Kamil dalam perkara ini masih belum sebagai saksi karena belum dipanggil," ujar Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo Wibowo, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (13/3/2025).

Budi menambahkan bahwa KPK berencana memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan, namun jadwal pemanggilan masih belum ditentukan.

"Kami akan memanggil yang bersangkutan untuk mengklarifikasi barang bukti yang diperoleh saat penggeledahan," ujarnya.

Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti

Selain Ridwan Kamil, KPK juga akan memanggil sejumlah saksi yang dianggap memiliki informasi relevan terkait kasus ini.

"Pemanggilan saksi-saksi akan dilakukan sesegera mungkin untuk memperjelas barang bukti yang disita," kata Budi.

Menanggapi penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil menyatakan akan bersikap kooperatif dan mendukung proses hukum yang dilakukan KPK.

“Benar, tim KPK telah datang dan menunjukkan surat tugas resmi. Kami sebagai warga negara yang baik siap bersikap kooperatif,” ungkap Ridwan Kamil dalam keterangan di Bandung, Senin.

Namun, Ridwan Kamil menolak memberikan informasi lebih lanjut dan meminta media menghubungi KPK untuk detail penyelidikan.

Lima Tersangka Telah Ditetapkan

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni:

  1. Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama BJB
  2. Widi Hartoto (WH) – Pejabat Pembuat Komitmen dan Kepala Divisi Corsec BJB
  3. Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
  4. Suhendrik (S) – Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress
  5. Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

Menurut Budi, YR dan WH diduga sengaja menunjuk agensi tertentu untuk memenuhi kebutuhan dana non-budgeter, yang bertentangan dengan aturan pengadaan barang dan jasa di internal BJB.

"Para agensi sepakat untuk bekerja sama dengan pihak BJB dalam melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara," jelas Budi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.