TIMES JAKARTA, JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, memastikan bahwa anggaran untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang atau PSU Pilkada 2024 di 24 daerah telah terfasilitasi. Kendati demikian, ia mengakui masih belum ada informasi terbaru terkait anggaran PSU di Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, dan Kabupaten Boven Digoel, Papua Selatan.
“Masih belum ada update dari dua daerah tersebut, tapi dipastikan nanti terfasilitasi kalau teman-teman dari Kemendagri,” ujar Afifuddin di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (14/3/2025).
Menurutnya, daerah yang akan menggelar PSU telah mencari solusi terkait pendanaan. Untuk 22 daerah lainnya, anggaran PSU terpenuhi melalui sisa dana Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan dukungan dari pemerintah daerah.
“Kami meyakini, Insya Allah, semua daerah bisa terfasilitasi. Jika pun tidak terpenuhi dari anggaran daerah, ada mekanisme dukungan dari anggaran pusat,” tambahnya.
APBN Siap Dukung PSU di Daerah Kekurangan Anggaran
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) siap menyokong daerah yang kekurangan dana untuk menggelar PSU. Kemendagri telah berkoordinasi dengan KPU, Bawaslu, dan pemerintah daerah untuk memastikan efisiensi penggunaan APBD dalam pembiayaan PSU.
Dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (10/3), Tito mengungkapkan bahwa total anggaran PSU Pilkada 2024 mencapai Rp719,170 miliar. Rinciannya, KPU membutuhkan Rp429,725 miliar, Bawaslu Rp158,919 miliar, TNI Rp38,531 miliar, dan Polri Rp91,993 miliar.
Putusan MK Perintahkan PSU di 24 Daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menggelar PSU di 24 daerah sebagai hasil sengketa Pilkada 2024. Putusan ini diumumkan dalam sidang pleno pada 24 Februari 2025, setelah seluruh sembilan hakim konstitusi menyelesaikan pembacaan putusan atas 40 perkara yang diperiksa lebih lanjut.
Dari total perkara yang diajukan, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan perkara, dan tidak menerima lima perkara lainnya. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 di antaranya menghasilkan putusan PSU, sedangkan dua kasus lainnya memerintahkan rekapitulasi ulang dan perbaikan administrasi keputusan KPU.
Batas Waktu Pelaksanaan PSU Pilkada 2024
MK telah menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU bagi 24 daerah yang terkena putusan, dengan tenggat waktu sebagai berikut:
-
30 hari sejak putusan dibacakan: 22 Maret 2025;
-
45 hari sejak putusan dibacakan: 5 April 2025;
-
60 hari sejak putusan dibacakan: 19 April 2025;
-
90 hari sejak putusan dibacakan: 24 Mei 2025;
-
180 hari sejak putusan dibacakan: 9 Agustus 2025.
Selain itu, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pada Perkara Nomor 305/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara.
Kedua, dalam Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan dalam keputusan KPU terkait hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024. (*)
Pewarta | : Antara |
Editor | : Ferry Agusta Satrio |