https://jakarta.times.co.id/
Hukum dan Kriminal

KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus BJB

Jumat, 14 Maret 2025 - 13:22
KPK Belum Tetapkan Status Ridwan Kamil dalam Kasus BJB Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat. (FOTO: ANTARA/Rubby Jovan)

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Namun hingga kini, KPK belum menetapkan status hukum Ridwan Kamil dalam kasus tersebut.

“Bapak RK ini statusnya apa? Kalau statusnya sampai saat ini, beliau dalam perkara ini saksi juga belum ya, karena belum dipanggil sebagai saksi,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (14/3/2025).

Budi menegaskan bahwa KPK akan segera memanggil Ridwan Kamil untuk dimintai keterangan. Namun, ia belum bisa memastikan kapan pemanggilan tersebut akan dilakukan.

KPK Sita Barang Bukti dari Rumah Ridwan Kamil

KPK telah menyita beberapa barang bukti dari penggeledahan di rumah Ridwan Kamil. Barang bukti tersebut akan diklarifikasi lebih lanjut kepada pihak terkait, termasuk Ridwan Kamil.

“Kapan akan dipanggil? Nanti pasti akan kita panggil, karena di rumah yang bersangkutan kami laksanakan penggeledahan dan ada beberapa barang bukti yang kami sita. Tentunya, ini harus kita klarifikasi kepada yang bersangkutan,” kata Budi.

Selain Ridwan Kamil, KPK juga akan memanggil saksi-saksi lain yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.

Ridwan Kamil Siap Kooperatif

Menanggapi penggeledahan oleh KPK, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya akan bersikap kooperatif dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangannya di Bandung, Senin (10/3/2025).

Ia juga menyatakan dukungan penuh terhadap penyelidikan yang dilakukan oleh KPK. “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

Namun, Ridwan Kamil enggan memberikan keterangan lebih lanjut terkait penggeledahan tersebut. “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” tambahnya.

Lima Orang Jadi Tersangka Korupsi Iklan BJB

Dalam perkara ini, penyidik KPK telah menetapkan lima tersangka, yakni: Direktur Utama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Yuddy Renaldi (YR); Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto (WH); Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri, Ikin Asikin Dulmanan (IAD).

Selanjutnya, Pengendali Agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress, Suhendrik (S); dan Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama, Sophan Jaya Kusuma (SJK).

Menurut KPK, para tersangka diduga telah menyiapkan agensi tertentu untuk mengatur pengadaan iklan di Bank BJB secara tidak sesuai prosedur, sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

“Tentunya para agensi juga telah sepakat, sehingga mereka bersama-sama dengan para pihak BJB, yaitu Dirut dan pimpinan divisi corsec, melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara,” jelas Budi.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Ferry Agusta Satrio
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.