https://jakarta.times.co.id/
Berita

PP Pengupahan Terbit, Pemerintah Ubah Skema Kenaikan Upah Minimum

Rabu, 17 Desember 2025 - 08:54
Presiden Prabowo Teken PP Pengupahan Baru, Formula Upah Minimum Kini Lebih Tinggi Buruh rokok PT Djarum Kudus di brak (tempat produksi) Djarum Bitingan Lama, di Jalan Lukomono Hadi, Kudus, Jawa Tengah. (ANTARA Foto/Akhmad Nazaruddi

TIMES JAKARTA, JAKARTA – Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pengupahan yang mengatur skema baru kenaikan upah minimum. Dalam aturan terbaru ini, formula penyesuaian upah ditetapkan berdasarkan inflasi ditambah hasil perkalian pertumbuhan ekonomi dengan variabel Alfa, yang kini berada pada kisaran 0,5 hingga 0,9 poin.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyampaikan bahwa PP pengupahan tersebut telah ditandatangani Presiden pada Selasa, 16 Desember 2025. Ia menyebut regulasi ini diharapkan mampu menjadi titik temu kepentingan pekerja dan dunia usaha.

“PP pengupahan sudah ditandatangani. Kami berharap kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang seimbang bagi seluruh pihak,” ujar Yassierli dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu (17/12/2025)..

Aturan baru ini sekaligus merevisi ketentuan sebelumnya yang tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023. Dalam regulasi lama, rentang Alfa hanya berada di angka 0,1 hingga 0,3 poin. Dengan perubahan tersebut, nilai Alfa mengalami peningkatan signifikan, sehingga berpotensi mendorong kenaikan upah minimum yang lebih besar.

Yassierli menambahkan, pemerintah daerah memiliki tenggat waktu hingga 24 Desember 2025 untuk menetapkan besaran kenaikan upah minimum. Penetapan tersebut menjadi kewenangan gubernur, sebagaimana diatur dalam PP terbaru.

Selain mewajibkan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP), aturan ini juga membuka ruang bagi gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Tidak hanya itu, gubernur juga diwajibkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Menurut Yassierli, kebijakan pengupahan ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjalankan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168 Tahun 2023. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemerintah dan DPR untuk menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru dan terpisah dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

MK memberikan batas waktu maksimal dua tahun untuk merampungkan undang-undang ketenagakerjaan yang baru, sekaligus menekankan pentingnya pelibatan serikat pekerja dan buruh secara aktif dalam proses penyusunannya.

“Penyusunan PP pengupahan ini telah melalui kajian mendalam dan pembahasan yang panjang. Seluruh prosesnya juga telah kami laporkan kepada Presiden,” kata Yassierli. (*)

Pewarta : Antara
Editor : Wahyu Nurdiyanto
Tags

Berita Terbaru

icon TIMES Jakarta just now

Welcome to TIMES Jakarta

TIMES Jakarta is a PWA ready Mobile UI Kit Template. Great way to start your mobile websites and pwa projects.